kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Tanpa Ganggu Layanan Publik

Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN Tanpa Ganggu Layanan Publik
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Maros resmi mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H. Kebijakan ini diambil demi memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, dalam siaran pers pada Rabu (26/2) menyampaikan bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita.

“Total jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit per pekan, atau satu jam lebih pendek dibandingkan hari kerja di luar Ramadhan,” jelas Muetazim.

Meski mengalami pemangkasan durasi kerja, ia menekankan bahwa efektivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Adapun waktu istirahat juga turut disesuaikan. Dari Senin hingga Kamis, ASN diberi waktu istirahat selama 30 menit, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Khusus Jumat, waktu istirahat diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkab Maros juga meniadakan apel pagi harian. Namun, apel tetap dapat dilaksanakan jika ada agenda penting atau arahan mendesak dari pimpinan.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kenyamanan ibadah puasa,” ujar Muetazim, yang juga dikenal sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maros.

Ia berharap seluruh ASN dapat memanfaatkan penyesuaian ini dengan baik dan tetap menunjukkan profesionalisme dalam bertugas.

“Dengan penyesuaian ini, kami optimistis pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” pungkasnya.

error: Content is protected !!