KabarMakassar.com — Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika sejak awal Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan.
Plt Direktur Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengungkapkan bahwa semua kasus yang diungkap tercatat dalam lima laporan polisi model A.
“Ada lima laporan polisi semua model A,” kata Gany dalam keterangan resminya, Rabu (26/02).
Ia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, baik sebagai pengedar maupun kurir.
“Rupanya mereka kurir sekaligus mungkin sebagai pengedar karena jenisnya berbeda. Ada yang cuma jemput dan ditangkap, ada yang memang pada saat akan dibagi dari hasil kontek pembeli dan si pemilik,” ungkapnya.
Pengungkapan Kasus di Berbagai Lokasi
Pada 3 Februari 2025, dua tersangka berinisial MG (25) dan MJ (31) ditangkap di Kecamatan Tamalate, Makassar. Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika seberat 172,4528 gram.
“Narkotika yang diamankan 172,4528 gram, ini penyidikannya sedang berlangsung dan mudah-mudahan segera P21 dan bisa kita langsung tahap 2. Ini sudah ditangani dari Puslabfor Mabes Polri cabang Makassar,” ujar Gany.
Selanjutnya, pada 22 Februari, kepolisian mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (32) di Rubasa Makassar, Jalan Sultan Alauddin. AS ditangkap di Jalan Poros Barandi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sabu seberat 143,9 gram.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap pemuda berinisial AR (20) di Desa Lombong, Kecamatan Poturise, Kabupaten Sidrap. Dari tangan AR, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 9 gram.
“Ini akan setelah rilis kita akan bawa ke Labfor untuk tes kandungan dan beratnya,” terangnya.
“Mudah-mudahan apa yang kita temukan seperti yang kita dugakan, tapi untuk pertama kita sudah tes coba untuk kepastian harus ahlinya yaitu Labfor,” lanjutnya.
Pada 24 Februari 2025, polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Andi Cami, Kota Parepare. Seorang pemuda berinisial HY (24) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 518 gram atau setengah kilogram.
“Untuk jenis narkotika yang ditemukan adalah jenis sabu-sabu dan beratnya kurang lebih 518 gram alias setengah kilo,” ungkap Gany.
“Tkp-nya di Jalan Andi Cami, Kota Parepare. Dia tinggal di Bulukumba dan melakukan transaksi seperti itu. Lewat informasi masyarakat, Alhamdulillah petugas kami di lapangan berhasil melakukan penangkapan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kembali mengamankan seorang pria inisial RI (35) yang bekerja sebagai honorer di Kantor PU Provinsi Kendari.
Tersangka diamankan di Bandara Sultan Hasanudin Makassar, dengan membawa barang bukti sekitar 2 kilogram ganja.
“Dan ini sudah dipastikan teman teman labfor beratnya 2 kilo, dan ini pada saat dilakukan upaya penangkapan dan kerja sama dengan pihak bandara,” bebernya.
Sementara ini, Gany mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tahap dua jika kejaksaan menyatakan sudah lengkap dengan P21.
Untuk semua kasus penyalahgunaan narkotika ini, kata Gany, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan, dan juga penyidikan atas pidana baru yakni tindak pidana pencucian uang, jika terbukti masuk dalam unsurnya.
“Kita coba untuk meroktruksi kembali terhadap kasus dan beberapa tersnagka,” ujarnya.
Dari lima kasus narkotika ini, kurang lebih 7.894 jiwa berhasil diselamatkan, dengan kerugian negara kurang lebih 1,2 miliar.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 pasal 112, sementara tersangka pengedar ganja disangkakan pasal 111 ayat 2.
“Untuk ancaman hukumnya biasa semur hidup atau hukuman mati yang pasti di atas lima tahun,” tandasnya.