kabarbursa.com
kabarbursa.com

5 Pelaku Pencurian Sarang Walet di Majene Ditangkap Polisi

5 Pelaku Pencurian Sarang Walet di Majene Ditangkap Polisi
Unit Resmob polres Majene saat berhasil mengamankan para pelaku (dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Majene berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sarang walet yang terjadi di Desa Sumakuyu, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Pada Sabtu malam (11/1).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal 9 Januari 2025.

Pemprov Sulsel

Kelima terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AH (19), KR (19), SM (19), OB (14), dan MI (13), seluruhnya merupakan warga Desa Sumakuyu, Kecamatan Tubo Sendana.

Kasi Humas Polres Majene IPTU Suyuti mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Majene langsung bergerak ke Dusun Sumakuyu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas kemudian mendatangi rumah para terduga pelaku dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, kelima pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian sarang walet yang terjadi di Desa Sumakuyu.

Selain itu, salah satu dari terduga pelaku juga diketahui menjadi terlapor dalam kasus tindak pidana penganiayaan, yang diduga terjadi karena perselisihan terkait tuduhan pencurian sarang walet.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga para pelaku berhasil diamankan,”katanya.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Majene mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan mereka.