kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ketua DPRD Makassar Optimis Selesaikan Pembahasan Anggaran Sebelum Batas Waktu

Ketua DPRD Makassar Optimis Selesaikan Pembahasan Anggaran Sebelum Batas Waktu
Ilustrasi DPRD Makassar (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Supratman, mengungkapkan bahwa agenda utama dewan setelah pelantikan pimpinan adalah segera menjalankan berbagai program dan tugas legislatif.

“Karena keterlambatan kita ini, insyaallah siang kita akan melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik di komisi maupun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Legislasi (Baleg),” kata Supratman kepada wartawan di Kantor DPRD Makassar, Jumat (25/10).

Pemprov Sulsel

Supratman menjelaskan bahwa setelah pembentukan AKD, DPRD akan mengadakan rapat paripurna untuk membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pokok tahun 2025. Supratman menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan anggaran mengingat batas waktu pengesahan adalah 30 November.

Saat ditanya terkait kesiapan DPRD dengan sisa waktu yang sedikit, Supratman menegaskan bahwa anggota dewan dapat menyelesaikan tepat waktu. Ia yakin bahwa anggota dewan mampu meneyelesaikan semua pembahasan yang diperlukan dalam waktu yang singkat.

Mengenai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Supratman menjelaskan bahwa mereka masih menunggu draft dari Pemkot.

“Draftnya sudah masuk sejak Agustus, mungkin ada beberapa revisi, tetapi kami tinggal menunggu saja,” kata Supra.

Mengenai komposisi pembagian AKD, Supratman menekankan pentingnya kesepakatan di antara anggota dewan.

“Nanti kita bahas di komisi, kesepakatan teman-teman di komisi, termasuk kesepakatan fraksi. Komunikasi yang baik sangat penting karena kita semua berada di DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman memberikan gambaran terkait pembagian AKD. Ia menegaskan bahwa pembagian akan dilakukan secara proporsional.

“Kami akan tetap mematuhi tata tertib yang ada, di mana masa jabatan tetap 2,5 tahun. Namun, untuk ketua komisi akan diambil oleh empat partai pemenang selama satu periode,” katanya.

Lebih Lanjut, ia menyebut, meskipun ketua komisi akan berganti, partai yang mengisi posisi tersebut akan tetap sama.

“Kami akan tetap melakukan rolling, tetapi orangnya diganti. Partainya tetap sama,” tutupnya.

PDAM Makassar