kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kemenkes Buka Posisi Calon Pimpinan KKI Hingga 25 September, Cek Syaratnya!

Kemenkes Buka Posisi Calon Pimpinan KKI Hingga 25 September, Cek Syaratnya!
(Foto : INT).
banner 468x60

KabarMakasssar.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia membuka lowongan untuk posisi Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Berdasarkan pengumuman Kemenkes Nomor: KP.01.02/A/5091/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi 2024.

Pemprov Sulsel

Lowongan kerja Kemenkes ini ditujukan bagi tenaga Medis dan tenaga kesehatan yang pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).

Pendaftaran calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dibuka mulai tanggal 23-25 September 2024.

Diketahui, Konsil Kesehatan Indonesia memiliki tugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

Berikut Syarat Calon
Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,
berkelakuan baik.
4. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat diangkat.
5. bagi unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR
tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum.
6. Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Syarat bagi Calon Anggota Majelis Disiplin Profesi
1. Warga negara Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat diangkat
5. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 tahun dan memiliki STR.
6. Bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 tahun.
7. Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum.
8. Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.

Untuk informasi dan pendaftaran dapat mengakses ke https://link.kemkes.go.id/multi/Links/lists/PersyaratanKonsilMDP.

PDAM Makassar