KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengamankan tiga pelaku pengedaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Sopai, Toraja Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di wilayah Nonongan Utara, Kecamatan Sopai.
Menindak lanjuti informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial ASP alias ARD asal Baruppu, Toraja Utara beserta barang bukti berupa 2 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warnah merah strip putih.
Setelah mengamankan ASP, dilakukan lagi pengembangan dan petugas berhasil mengamankan 2 pelaku diantara pria Inisial MAA alias AHM warga Larompong Kab. Luwu Utara dan ADA alias TDR warga Tikala, Toraja Utara. Saat sedang berada di sebuah Home stay wilayah Makale, Tana Toraja.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 7 sachet plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna hijau strip putih, 7 sachet plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna kuning strip putih, 3 sachet plastik klip bening berisi sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet warna merah strip putih, dan 1 sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu.
Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa yang di konfirmasi Jumat (13/09) membenarkan penangkapan tersebut. pihaknya telah berhasil mengamankan 3 orang pria pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkotika beserta dengan barang bukti.
Dari penjelasannya keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku tersebut sebanyak total 19 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di dalam potongan pipet, 1 paket sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu, 2 buah kaca Pyrex, 1 buah Sumbu Pembakar, 1 sachet klip bening kosong ukuran besar, serta 1 buah penutup alat hisap (bong).
“Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” terang Iptu Andarias.