kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

62 Usulan Inpres Jalan Daerah 2027 di Sulsel Gugur Verifikasi

62 Usulan Inpres Jalan Daerah 2027 di Sulsel Gugur Verifikasi
Jalan daerah yang dibangun melalui Inpres Jalan Daerah (IJD). (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Sebanyak 62 usulan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) 2027 dari pemerintah daerah di Sulawesi Selatan belum lolos proses verifikasi Kementerian Pekerjaan Umum. Dari total 203 usulan yang diajukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hanya 141 usulan yang dinyatakan lolos pada tahap awal verifikasi.

Pemprov Sulsel menyebut kegagalan sebagian usulan disebabkan revisi dokumen perencanaan hingga tidak lolos sistem. Program IJD 2027 juga diprioritaskan untuk ruas jalan yang mendukung ketahanan pangan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Andi Ihsan, mengatakan pengajuan IJD tahun 2027 menggunakan skema prioritas dengan plafon anggaran maksimal Rp100 miliar untuk pemerintah provinsi. Setiap daerah diminta mengusulkan ruas jalan yang memenuhi tema pembangunan nasional, yakni peningkatan konektivitas kawasan ketahanan pangan.

Usulan kemudian diperingkat berdasarkan skala prioritas sebelum diverifikasi oleh Kementerian PU. Menurutnya, seluruh proses kini telah masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur (SiTIA).

“Usulan IJD itu ada tahapnya, yaitu tahap dengan skala prioritas dengan jumlah nominal kalau provinsi sendiri itu tahap IJD untuk 2027 itu Rp100 miliar maksimal. Begitupun kabupaten/kota, kurang lebih di bawah Rp100 miliar dengan aturan jalan koridor dengan tematik ketahanan pangan,” ungkap andi Ihsan, Sabtu (27/6).

“Jadi untuk 2027 itu semua jalur-jalur yang terkoneksi dalam peningkatan ketahanan pangan itu menjadi objek yang prioritas buat IJD ke depan. Ini pengusulan untuk tahun 2027 bahwa dia sudah masuk tematik, tematik itu peningkatan ketahanan pangan, tapi melalui koridor-koridor utama, jalan-jalan utama yang terkonektivitas,” sambungnya.

Ia menjelaskan, seluruh usulan dari pemerintah daerah telah melalui tahap verifikasi administrasi sebelum dimasukkan ke aplikasi SiTIA (Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel), yaitu aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk menampung dan menyeleksi usulan penanganan jalan dan jembatan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah dan Program Bantuan Jalan Daerah Lainnya.

Dalam aplikasi tersebut, pemerintah provinsi menentukan prioritas usulan sesuai batas anggaran yang tersedia. Ruas dengan tingkat urgensi paling tinggi ditempatkan pada urutan pertama agar memiliki peluang lebih besar memperoleh pendanaan. Skema itu diterapkan karena nilai usulan jauh lebih besar dibanding alokasi anggaran yang tersedia.

“Sekarang tahapnya sudah masuk di aplikasi SiTIA, di aplikasi SiTIA itu nanti kita berikan dia karena nilainya Rp100 miliar untuk provinsi, jadi kita memberikan tahap skala prioritasnya, misalnya prioritas 1 lokasi Sabbang dan Tallang-Sae, kita kasih masuk ibaratnya Rp80 miliar, kan masih ada sisanya Rp20 miliar, bisa kita masukkan ruas-ruas berikutnya,” jelas Andi Ihsan.

Menurut Andi Ihsan, penentuan usulan yang diterima sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian PU melalui proses evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan kriteria program. Persyaratan utama yang harus dipenuhi ialah tersedianya Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lengkap.

Selain itu, ruas jalan yang diusulkan harus masuk dalam koridor tematik ketahanan pangan. Karena itu, tidak semua usulan yang diajukan daerah dapat langsung diterima.

“Usulan itu bisa sebanyak-banyaknya, nanti kita memasukkan dengan skala prioritas, skala 1 berapa, 2 berapa, 3 berapa. Nanti skala ini akan diverifikasi oleh pihak Kementerian PU, mana skala yang lolos sesuai dengan aturan-aturan dan syarat-syarat yang berlaku buat Kementerian PU. Jadi syarat utama itu harus ada DED dulu, lengkap dengan RAB. Kemudian masuk ke tematiknya bahwa itu peningkatan ketahanan pangan,” ungkap Andi Ihsan.

Pemprov Sulsel menetapkan ruas Sabbang dan Tallang-Sae di Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, sebagai salah satu prioritas utama dalam usulan IJD 2027. Ruas tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung distribusi hasil pertanian sehingga masuk dalam koridor ketahanan pangan.

Pertimbangan itu menjadi dasar pemerintah provinsi memberikan prioritas lebih tinggi dibanding ruas lainnya. Andi Ihsan menyebut kawasan tersebut memiliki potensi komoditas yang besar.

“Ya, menjadi skala prioritas buat kita karena mengingat di sana kan banyak komoditi-komoditi,” katanya.

Berdasarkan data usulan IJD 2027, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajukan sembilan ruas jalan dengan hasil empat usulan lolos dan lima usulan belum lolos verifikasi. Kabupaten Bantaeng mengajukan lima usulan dan seluruhnya lolos, Barru mengajukan tujuh usulan dengan enam lolos dan satu belum lolos, Bone mengusulkan tujuh ruas dengan tiga lolos dan empat belum lolos, sedangkan Bulukumba mengajukan enam usulan dengan tiga lolos dan tiga belum lolos. Enrekang mengajukan sembilan usulan dan seluruhnya lolos, begitu pula Gowa dengan tujuh usulan serta Jeneponto dengan tujuh usulan yang seluruhnya dinyatakan lolos.

Kabupaten Kepulauan Selayar mengajukan delapan usulan dengan tiga lolos dan lima belum lolos. Kabupaten Luwu menjadi daerah dengan jumlah usulan terbanyak, yakni 23 ruas, namun hanya enam yang lolos dan 17 belum lolos. Luwu Timur mengajukan dua usulan dan seluruhnya lolos, sedangkan Luwu Utara mengajukan delapan usulan dengan tujuh lolos dan satu belum lolos. Kabupaten Maros mengajukan lima usulan dan semuanya lolos, sementara Pangkajene dan Kepulauan mengusulkan 16 ruas yang seluruhnya berhasil lolos verifikasi.

Selanjutnya, Pinrang mengajukan 10 usulan dengan sembilan lolos dan satu belum lolos. Sidenreng Rappang mengajukan 14 usulan dengan empat lolos dan 10 belum lolos, Sinjai mengajukan 13 usulan dengan delapan lolos dan lima belum lolos, sedangkan Soppeng mengajukan empat usulan dengan tiga lolos dan satu belum lolos. Takalar mengajukan 12 usulan dengan sembilan lolos dan tiga belum lolos, sementara Tana Toraja dan Toraja Utara masing-masing meloloskan seluruh usulan, yakni tiga dan empat ruas.

Kabupaten Wajo mengajukan sembilan usulan dengan empat lolos dan lima belum lolos. Kota Makassar hanya mengajukan satu usulan, namun tidak lolos karena gagal pada sistem aplikasi. Sementara itu, Kota Palopo mengajukan sembilan usulan dan seluruhnya lolos, begitu pula Kota Parepare dengan lima usulan yang semuanya diterima. Secara keseluruhan terdapat 203 usulan dari pemerintah daerah di Sulawesi Selatan, terdiri atas 141 usulan yang lolos dan 62 usulan yang belum lolos verifikasi.

Sebagian besar usulan yang belum lolos masih terkendala revisi dokumen DED dan RAB sehingga harus melalui proses pengecekan kembali oleh pihak Pelaksana Preservasi Jalan Nasional (P2JN). Khusus usulan dari Pemerintah Kota Makassar, hanya mengajukan satu usulan, yakni Jembatan Barombong dan dinyatakan tidak lolos sistem pada aplikasi SiTIA.

error: Content is protected !!