KabarMakassar.com — Menjelang Pilkada serentak 2024, keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Dugaan ketidaknetralan ASN dalam mendukung calon kepala daerah tertentu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.
Anggota OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah, menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan tahapan pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Aflina, potensi ketidaknetralan ASN cukup tinggi, terutama di daerah dengan calon petahana seperti di Kabupaten Luwu Timur dan Pinrang, serta anak mantan bupati/wali kota seperti di Kota Palopo.
“ASN mengaitkan dirinya yang memiliki keleluasaan karena sebagai warga sipil juga. Kadang mereka lupa bahwa baju yang dikenakan adalah baju ASN yang memiliki konsekuensi sebagai pelayan publik krn telah mendapat upah dari negara,”ujar Aflina Mustafainah kepada Kabarmakassar.com, Rabu (04/09).
“Apa dampaknya dari ketidaknetralan mereka? Bias layanan publik di kemudian hari bisa saja terjadi karena gesekan selama pilkada pada publik yqng tidak memilih calon mereka,” sambung Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel itu.
Sejatinya, kata dia, bahwa sebagai ASN, mereka harusnya tidak melakukan keberpihakan pada salah satu paslon atau cakada (calon kepala daerah). ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan bias dalam layanan publik pasca Pilkada, terutama jika ada gesekan antar masyarakat yang tidak memilih calon yang didukung ASN tersebut.
“Intimidasi dapat dilakukan dalam bentuk penyebaran kampanye paslon tertentu melalui medsos, ancaman penurunan jabatan atau posisi dll. ASN juga tidak turut menjadi aktor money politic, “tandasnya.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Sudan Arif Fakhrulloh saat dikonfirmasi KabarMakassar.com mengingatkan ASN untuk tetap fokus pada pekerjaan mereka dan memahami regulasi tentang netralitas.
“Kita ingatkan bersama-sama agar para asn tetap fokus pada pekerjaannya. Harus dipahami regulasi tentang netralitas dan jaga jari agar tidak mudah tergoda di medsos untuk klik, like, koment, share yang terkait netralitas,” ujar Prof Sudan.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan melaporkan bahwa 117 ASN diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas pada Pilkada serentak 2024.
Dari data Bawaslu Sulsel, 7 kabupaten/kota tercatat memiliki kasus pelanggaran Pilkada yang kuat melibatkan ASN maupun non-ASN, dengan Kabupaten Pinrang mencatat jumlah kasus terbanyak.
Tujuh kabupaten/kota tersebut diantaranya kota Parepare dari 3 menjadi 5 kasus, Wajo dari nol menjadi 1 kasus, Enrekang dari nol menjadi 1 kasus, Pangkajene dan Kepulauan dari 8 menjadi 16 kasus, Luwu Timur dari 18 menjadi 21, Palopo 10 kasus, dan Pinrang dari 28 menjadi 29 kasus oknum ASN.
“Sementara proses revisi karena masih ada data yang belum masuk. Nanti sore kami update kembali. Total 117 ASN Terlapor. Update 13.54 WIB,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik, Rabu (4/08).
“Kami akan terus mengawal dan mengambil tindakan tegas dalam upaya netralitas ASN dalam kontestasi pilkada serentak. Tentu kami terus berupaya melakukan langkah pencegahan bersama teman-teman Bawaslu daerah,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.
Terpisah, dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri membenarkan perihal tersebut.
“Betul, ada 28 ASN terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan terdapat 1 ASN yang kasusnya sudah dua kali kami kirim ke KASN sehingga disebut 29 kasus,” ucap Andi Fitriani.
Menurut Andi Fitriani bahwa dari 29 kasus yang sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), satu kasus sudah diteruskan ke Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil.
“Namun sejauh ini tindaklanjut oleh Pj Bupati memberikan hukuman belum kami terima. Sifatnya hukuman apa yang dilakukan oleh Pj bupati, dan kami belum mendapatkan laporan tembusan dari Bawaslu Pinrang,” terangnya.
“Melalui teman- media kami juga menghimbau kepada ASN untuk betul-betul menjaga netralitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil dikonfirmasi terpisah ikut menanggapi perihal oknum ASN Pemkab Pinrang yang saat ini tercatat paling terbanyak kasus yang ditangani Bawaslu Pinrang.
“Sudah berproses di KASN. Belum ada di kami. Baru 1 orang ditindaklanjuti. Hanya hukuman moril,” singkat Ahmadi Akil saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.