KabarMakassar.com — Posisi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah kosong selama 22 bulan akhirnya diisi oleh Jufri Rahman. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, melantik Jufri Rahman dalam sebuah upacara resmi di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu (14/08).
Sebelum dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jufri Rahman melaksanakan pengambilan sumpah terlebih dahulu. Dilakukan pula proses penandatangan serta pakta integritas, hingga akhirnya dilakukan pelantikan.
“Saya Pj Gubernur secara resmi melantik saudara sebagai Sekprov Sulsel, saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-sebaiknya,” ujar Prof Zudan saat melantik Jufri Rahman sebagai Sekprov Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, segala hal yang terjadi hari ini merupakan kehendak dari Tuhan.
“Acaranya hanya berlangsung beberapa menit, menunggunya 22 bulan. Ini merupakan kehendak Tuhan,” ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa sebelum Jufri Rahman dilantik ia telah melapor ke semua pihak dan pemangku kepentingan, dan semua pihak mendukung.
“Setelah semua di diskusikan, dibawalah semua ini ke Presiden, ini merupakan perjalanan takdir. Pak Jufri Rahman tidak tahu sebelumnya jika akan menjadi Sekprov Sulsel,” tukasnya.
Pj Gubernur Sulsel juga mengucapkan terima kasih kepada Arsjad, Darmawan, Abdul Hayat Gani serta Jufri Rahman karena telah membantu Pemerintah Sulsel.
Ia juga membahas terkait filosofi memposisikan diri dalam jabatan sesuai Surat Yasin ayat 40 yaitu tidaklah mungkin bagi matahari mengejar bulan dan malam pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada porosnya.
“Setia pada porosnya masing. Agar semua benar-benar, Sulsel menjadi rumah untuk kita semua,” pungkasnya.
Diharapkan dengan hadirnya Sekprov Sulsel yang baru maka akan membawa inovasi serta memberikan layanan masyarakat yang terbaik. Khususnya bagi masyarakat yang ada di Sulsel.
Untuk informasi, pengangkatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu di Jakarta pada Selasa (06/08).