KabarMakassar.com — Seorang pemuda berinisial F (22) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diringkus polisi. F ditangkap lantaran diduga telah merudapkasa anak dibawah umur. Peristiwa penangkapan itu langsung dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui pesan tertulisnya, Kamis (18/7) malam.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 wita di wilayah Gantarang, Kecamatan Kelara, Jeneponto,” kata AKP Bakri.
Bakri mengungkapkan penangkapan dilakukan usai orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Berdasarkan laporan itu, personil Polsek Kelara langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disamping itu pula, personil Polsek Kelara juga menghimbau kerabat korban maupun warga sekitar agar tak main hakim. Tak lama kemudian, polisi berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Gantarang.
Saat ditangkap, pelaku tak berkutik dan langsung digiring ke Polsek Kelara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan bejatnya, terduga pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak.
“Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkas AKP Bakri.