KabarMakassar.com — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Alamsyah, menegaskan pentingnya peningkatan keterbukaan informasi publik dalam proses pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikannya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bulukumba saat melakukan monitoring dan evaluasi, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu.
Ia mengatakan, seluruh proses pengawasan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di hadapan panwascam di Kabupaten Bulukumba, Alamsyah memberikan masukan terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan yang dilakukan pengawas.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Panwas Kecamatan Gantarang, Kab. Bulukumba, Alamsyah menekankan pentingnya pengumuman dan publikasi hasil-hasil dari proses pengawasan, utamanya saat ini berjalan proses pencocokan dan penelitian (COKLIT) kepada masyarakat secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.
“Kami mengingatkan kepada seluruh Panwascam, termasuk di Kabupaten Bulukumba, untuk selalu menjaga transparansi dalam setiap tahapan Coklit. Hal ini penting agar masyarakat dapat mengawasi dan memahami proses tersebut dengan baik,” ujar Alamsyah dalam keterangannya, Sabtu (06/07).
Selain itu, Alamsyah juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dan sistem informasi dalam mendukung keterbukaan informasi. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan setiap informasi terkait hasil Coklit dapat diakses dengan mudah oleh publik, sehingga meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap proses pemilu.
“Maksimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi yang telah ada. Ini adalah ikhtiar kita dalam melaksanakan perintah undang-undang,” jelas Alamsyah.
Pertemuan antara Alamsyah dengan Panwascam Bulukumba ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus berkomunikasi dan berkoordinasi dalam menjaga keterbukaan informasi selama proses COKLIT berlangsung. Bawaslu Bulukumba menyambut baik masukan dari Bawaslu Sulsel dan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh integritas dan transparansi.
Sementara utu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad menegaskan bahwa proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi. Menurutnya, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Saiful yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas yang mengawal langsung tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) ini juga meminta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan Mutarlih atau coklit untuk Pemilihan 2024. Ia menekankan bahwa data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.
“Kita berharap, dengan pengawasan melekat, kita dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya,” kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi.
Bawaslu Provinsi Sulsel mengingatkan bahwa Pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu para pemilih di wilayahnya. Tujuannya untuk memastikan daftar pemilih yang sedang disinkronisasi oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan.
“Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel,” tambah Saiful.
Terkait mekanisme pencocokan dan penelitian (Coklit), Saiful mengungkapkan hal ini penting untuk menguji dan memverifikasi keabsahan daftar pemilih dengan realitas di lapangan.
“Apakah daftar pemilih yang dimiliki sesuai dengan fakta di lapangan, misalnya apakah penduduk yang masuk daftar pemilih di daerah itu benar orang ada, bersyarat dan memang secara Adminduk beralamat di situ. Atau sebaliknya, ada warga yang bersyarat sebagai pemilih tetapi belum masuk di daftar pemilih, jadi tidak hanya sekedar contreng dan nempel sticker,” paparnya.
Ia juga berharap, dalam proses Coklit, petugas memastikan pemilih disabilitas dan ragam disabilitas yang ada, agar saat pelaksanaan pencoblosan nanti teman-teman disabilitas mendapat fasilitas yang dibutuhkan untuk memudahkan mereka menyalurkan hak pilihnya.
“Selain itu, kami menitipkan kepada jajaran pengawas untuk memastikan pengawasan dalam penentuan titik TPS, ada ruang memberi saran kepada KPU jika ada dusun/kampung yang jaraknya berjauhan disatukan dalam satu TPS, hanya karena pertimbangan jumlah orang dalam setiap TPS antara 500-600, pertimbangan geografis sangat perlu dilihat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Saiful Jihad mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) segera memahami regulasi yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan. Ia juga menegaskan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi pemilu dan pemilihan.
“Jangan sampai kita salah, termasuk terkait penraturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan,” harap Saiful.
Bawaslu berkomitmen akan terus mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian, untuk memastikan hasil yang dicapai tidak menjadi persoalan baik saat pemungutan suara maupun setelahnya.