KabarMakassar.com — Polres Takalar berhasil membubarkan arena judi dengan modus sabung ayam di Dusun Bilayya, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Selasa (07/05).
Plt Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir Ershi membenarkan hal itu.
“Dari dasar berita kabarMakassar. Com kami langsung pun bergerak bahwa media nasional ini tepat atas pemberitaannya dikarenakan melihat dari postingan medsos heboh dan hangat adanya arena sabung ayam judi taruhan puluhan juta,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku judi sabung ayam kabur setelah mereka sampai di lokasi kejadian.
“Di lokasi judi cukup jauh berjalan kaki dan arena persawahan terbuka, kami baru turun dari kendaraan, peserta judi pun sudah melihat kami dari jauh dan semuanya berhamburan kabur, jadinya anggota polisi tak bisa mengendap untuk menciduk pelaku,” bebernya.
Dimana, tidak cukup lama personil lansung membongkar dan membakar arena sabung ayam.
Tidak hanya itu, ia pun meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan judi dengan modus sabung ayam.