KabarMakassar.com — Penanganan perkara tindak pidana rudapksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku Mamuju, kini penyidik Polresta Mamuju telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Senin (6/5).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, penanganan perkara rudapaksa terhadap anak dibawah umur (anak tiri Red) tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
“Dalam kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki,” katanya .
Adapun Identitas pelaku atas Nama inisial MB, Umur (40) yang bekerja sebagai buruh harian lepas, di kecamatan Kalukku,Mamuju dan saat ini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Mamuju.
“Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.