kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sempat Bersembunyi, Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penikaman

Sempat Bersembunyi, Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Penikaman
Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku penikaman.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada hari Kamis (2/5) dini hari, di depan Wisma Aneka Jaya Jalan Andi Depu kota Mamuju.

Diketahui, pelakunya atas nama inisial HY (19) yang bertempat tinggal di Desa Salletto Kecamatan Simboro Mamuju yang melakukan penikaman terhadap Korban atas nama Gusti (18)

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, saat ini pelaku penganiayaan inisial HY telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini berada dirutan Polresta Mamuju.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti dibagian perutnya,” kata Jamaluddin, Senin(6/5).

Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.

“Korban sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah sakit Mamuju,” ungkapnya.

Kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma aneka jaya tiba-tiba korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.

“Setelah terjadi korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman,” papar Jamaluddin.

Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.