kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Resmi Buka Pendaftaran Anggota PPK di Pilkada 2024

Bawaslu Makassar Bakal Lantik 1.877 PTPS Serentak di 15 Kecamatan
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mulai membuka rekruitmen pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Rencananya, pendaftaran PPK akan berlangsung selama tujuh hari, mulai 23-29 April 2024.

Pemprov Sulsel

“Anggota PPK akan diterima lima orang tiap kecamatan (total 55 orang),” kata Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif melalui pesan Whatsapp, Selasa (22/4).

Ia mengatakan pembentukan ulang anggota PPK ini berdasarkan petunjuk teknis (juknis) oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, masa kerja anggota PPK yang di tugaskan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu telah berakhir.

“Sudah selesai tapi tetap bisa mendaftar ulang,” ucapnya.

Pendaftaran dapat diakses secara online melalui Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) atau bisa dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/, akan muncul persyaratan yang dibutuhkan.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Polman 2024.

– Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-27 April 2024

– Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23-29 April 2024.

– Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024.

– Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April – 3 Mei 2024

– Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4 – 5 Mei 2024.

– Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6 – 8 Mei 2024.

– Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 – 10 Mei 2024.

– Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPK: 4-10 Mei 2024.

– Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024

– Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14-15 Mei 2024

– Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024.

– Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024.

*Berkas pendaftaran

– Surat pendaftaran dalam bentuk PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.

– Foto KTP dalam bentuk format JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file 1 MB.

– Pas foto dalam bentuk JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file 1 MB.

– Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dengan maksimal ukuran file 1 MB.

– Daftar Riwayat Hidup dalam format PDF, dengan maksimal ukuran file 1 MB.

– Surat pernyataan dalam bentuk format PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.