KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kantor Kecamatan di Enrekang, Selasa (23/4).
Pengumuman tersebut berisi detail tahapan dan persyaratan untuk pendaftaran Calon Amggota PPK tersebut.
Hal itu dikatakan Koordinator divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Muhammad Rahmat.
Ia mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk memudahkan akses bagi setiap masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya.
“Jadi masyarakat yang ingin melihat persyaratan dan kelengkapan berkas, bisa langsung ke kantor kecamatan masing-masing,” kata Rahmat.
Proses pendaftaran ini dibuka dari tanggal 23 sampai 29 April 2024. Kebutuhannya 60 orang dengan masing-masing 5 orang di setiap kecamatan.
Selanjutnya memasuki tahapan penelitian administrasi pada 24 April sampai 3 Mei. Pengumunan hasil penilitian administrasi akan dilaksanakan pada 4 sampai 5 mei. 6 sampai 8 Mei adalah seleksi tertulis, hasilnya diumumkan pada tanggal 9 sampai 10 Mei.
Tanggapan dan Masukan masyarakat terbuka dari tanggal 4 sampai 10 Mei 2024. Untuk wawancara calon anggota PPK, dijadwalkan terlaksana pada 11 sampai 13 Mei. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dilaksanakan pada 14 sampai 15 Mei 2024.