KabarMakassar.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat terobosan dengan menghadirkan konten Talikecapi yaitu Pertanyaan Lingkup Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Konten yang hadir di sosial media Instagram ini akan membahas pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat ketika ingin mengurus dokumen kependudukan.
Apabila ingin mengajukan pertanyaan, masyarakat cukup login ke instagram, kemudian silahkan ke akun resmi Disdukcapil Provinsi Sulsel yaitu @capil_sulsel. Postingan Talikecapi sendiri akan langsung terlihat saat mengunjungi halaman instagram Disdukcapil Sulsel karena telah disematkan.
Berikut beberapa pertanyaan yang telah diajukan dan dijawab oleh Disdukcapil Sulsel dalam kolom komentar.
“Kak bagaimana caranya urus Kartu Keluarga yang hilang?,” tanya akun @madebyandinii_
Kemudian dijawab oleh akun resmi @capil_sulsel
“Persyaratan KK Hilang 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (dapat dibuat di Polres atau Polsek). 2. KTPel,” jawabnya.
Salah satu akun instagram @rizalditriaz juga turut menanyakan terkait syarat pemindahan domisili provinsi.
“Salam tabe kalau mau pindah domisili antar provinsi syaratnya bagaimana?” ujarnya.
Selanjutnya ditanggapi oleh Disdukcapil Sulsel melalui akun resminya.
“Syarat pengurusan pindah penduduk adalah: 1. Fotokopi Kartu Keluarga. 2. Penduduk mengurus penertiban Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari Dinas Dukcapil daerah asal selanjutnya. 3. SKPWNI diserahkan ke Dinas Dukcapil daerah tujuan untuk dilakukan penerbitan KK dan KTPel/KIA dengan alamat baru,” terangnya.
Dalam postingan Talikecapi, selain masyarakat dapat bertanya di kolom komentar, ditunjukkan pula beberapa pertanyaan serta jawaban dalam beberapa slide konten tersebut.