KabarMakassar.com — Sebanyak 416 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menerima pengurangan masa hukuman dan satu orang langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus Idul Fitri 1445H. Hal itu disampaikan Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama.
“Jumlah Narapidana sebanyak 569 orang, hanya 416 orang yang memenuhi syarat memperoleh remisi,” kata Hasran Pratama.
“Ada 44 orang yang memperoleh remisi 15 hari, 1 di antaranya langsung bebas, 338 orang memperoleh remisi 1 bulan, 28 warga binaan menerima 1 bulan 15 hari, 6 orang menerima 2 bulan pengurangan masa hukuman,” lanjutnya.
Kepala Lapas Takalar, Ashari, mengatakan jika warga binaan yang memperoleh remisi idul fitri telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Narapidana berhak memperoleh remisi ketika telah memenuhi syarat di antaranya; menjalani pidana minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan,” kata Ashari.
Ashari berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi agar bisa menjaga perilaku serta aktif mengikuti pembinaan, dan bagi warga binaan yang bebas bisa mengimplementasikan hasil pembinaan selama di Lapas Takalar.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini semoga bisa tetap menjaga perilaku. Bagi warga binaan yang langsung bebas, saya berpesan agar mampu mengimplementasikan apa yang sudah diberikan selama menjalani masa pembinaan sehingga dapat bermanfaat bagi dirinya, lingkungan, dan masyarakat,” katanya