KabarMakassar.com — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Kegiatan ini diadakan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, pada Sabtu (27/1).
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari kalangan praktisi serta pemerhati sosial dan lingkungan, antara lain Arif, Puspito Hargono, dan Jumadi. Moderator kegiatan adalah Tri Lestari Wulandari.
Arif, sebagai narasumber pertama, membahas tentang Pentingnya Kepatuhan Perusahaan terhadap Perda TSLP atau yang biasa dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility). Menurutnya, keberadaan Perda TSLP sangat penting dan wajib untuk dilaksanakan.
“Tujuannya adalah untuk mendorong pelaku usaha atau perusahaan agar berperan serta dalam pembangunan Kota Makassar. Sayangnya, kesadaran perusahaan-perusahaan kita masih sangat terbatas. Kadang kita tidak tahu dana CSR-nya dialihkan kemana. Kadang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Arif menekankan bahwa dana CSR perusahaan memiliki manfaat yang signifikan bagi masyarakat jika disalurkan secara tepat guna. Oleh karena itu, penting untuk terus mensosialisasikan Perda ini agar tingkat kepatuhan perusahaan meningkat.
“Dengan dana CSR, kita bisa membantu masyarakat dalam bentuk program, pelatihan, atau bantuan langsung,” tambahnya.