KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa, (22/09).
Agenda sidang, memeriksa Permohonan Nomor 342/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar.
Jovi Andrea Bachtiar (Pemohon) dalam permohonannya menilai Pasal 285 ayat (1) UU KUHAP memiliki celah hukum karena tidak memberikan pengecualian secara tegas terhadap hak penuntut umum untuk mengajukan banding apabila pengadilan negeri telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa.
“Ketiadaan pengecualian tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena putusan bebas yang seharusnya memberikan kepastian hukum kepada terdakwa pada tingkat pertama masih membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemidanaan melalui upaya hukum banding,” kata Jovi.
Jovi mengatakan kerugian tersebut mempunyai sifat spesifik karena secara langsung berkaitan dengan profesi Pemohon sebagai advokat yang melakukan fungsi pembelaan dalam perkara pidana.
“Selama Pasal 285 ayat (1) UU KUHAP tetap memberikan ruang kepada Penuntut Umum untuk mengajukan Banding terhadap putusan bebas, setiap klien Pemohon yang memperoleh putusan bebas pada tingkat pertama tetap berada dalam keadaan tidak memperoleh kepastian apakah perkara tersebut benar-benar berakhir atau masih akan dilanjutkan melalui upaya hukum Banding,” kata Jovi.
Kuasa Hukum Pemohon Sinta Dwi Apriliyanti, kuasa hukum Pemohon, menyebut argumentasi Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan pemaknaan konstitusional agar terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding.
“Menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,” ujarnya.
“Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa,” tambahnya.
Setelah menyimak pemaparan Pemohon, Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk dapat memberikan argumentasi apa yang membuat permohonan kali ini berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Berikutnya Adies meminta Pemohon untuk menguraikan lebih jelas kedudukan hukumnya dalam permohonan ini.
“Kalau saya baca ini lebih banyak menyampaikan ketidakpastian hukum yang dialami oleh klien atau terdakwa, jadi mungkin dijelaskan secara spesifik juga letak kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat lebih personal,” kata Adies yang mendapat giliran pertama menyampaikan nasihat.
Adies juga meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan apakah kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon bersifat potensial atau faktual. Jika kerugian tersebut potensial, maka harus ada penjelasan berdasar penalaran yang wajar kerugian itu dapat terjadi, bukan hanya kemungkinan. Di samping itu, Adies meminta Pemohon untuk menjelaskan hubungan sebab akibat kerugian hak konstitusional dari berlakunya norma yang diuji.
“Dan terpenting itu fokuskan argumentasi pada persoalan konstitusional norma bukan pada dugaan motif pihak tertentu,” jelas Adies.













