kabarbursa.com
kabarbursa.com

4 Tahun Berjalan, Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir

OJK Klaim Industri Perbankan Nasional Mampu Mitigasi Risiko Penguatan Dolar AS
Otoritas Jasa Keuangan (Foto : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kebijakan stimulus rekstrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 berakhir per hari ini, Minggu (31/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan ini.

Diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit diterapkan sejak awal pandemi Covid-19 untuk memberikan dukungan kepada debitur, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemprov Sulsel

Data menunjukkan bahwa sejak awal 2020, restrukturisasi kredit telah dimanfaatkan oleh banyak debitur, dengan pelaku UMKM menjadi penerima terbesar.

Total stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020.

Namun, pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun menjadi Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai.

“Meskipun berakhirnya kebijakan stimulus, Bank masih dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Namun, permintaan restrukturisasi kredit baru akan mengikuti kebijakan normal yang berlaku,” katanya.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

OJK juga menekankan pentingnya integritas laporan keuangan perbankan yang diharapkan semakin baik, serta pengawasan terus-menerus untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu.