KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan memutus bersalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Soppeng, Henny Binti Abdul Latif Lukas menyusul sidang vonis, Senin (5/3) lalu. Dimana Henny yang juga anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024 itu dijatuhkan hukum selama 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Hukuman itu terkait kasus tindak pidana Pemilu.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” demikian bunyi putusan seperti dikutip di website PN Watansoppeng, Rabu (27/3) lalu.
Henny menurut hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan sesuatu kepada masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Dra. Hj. Henny Binti Abdul Latif Lukas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Peserta Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secara tidak langsung, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum,” lanjut putusan tersebut.
Kepada awak media, Henny Latif mengaku akan banding atas putusan tersebut, karena dia merasa hanya menjalankan tugas negara sebagai wakil rakyat.
“Saya bersama tim pengacara akan banding. Pertama, saya sebagai anggota DPRD Sulsel hanya menjalankan tugas negara, kedua saya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada masyarakat,” ujar Henny kepada awak media.
“Insya Allah nanti hasil putusannya saya terima, inilah jalan terbaik bagi saya,”tambahnya.