kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Sinjai Rilis Pencoblosan Ulang di 6 TPS

KPU Sinjai Rilis Pencoblosan Ulang di 6 TPS
Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin. (Foto : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS yang tersebar di 3 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Sinjai Timur.

Dimana berdasarkan data TPS yang PSU diantaranya TPS 18 Kelurahan Biringere Sinjai Utara, TPS 3 Samataring Sinjai Timur, TPS 23 Lappa Sinjai Utara, TPS 07 Balangnipa Sinjai Utara, TPS 06 Balangnipa Sinjai Utara dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan.

Pemprov Sulsel

“PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket. Dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023,” beber Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin kepada kabarmakassar.com, Selasa (20/2).

“Atau dengan kata lain, Pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT ( DPT sesuai alamat KTP) kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” sambungnya.

Dalam PSU nantinya yaitu TPS 18 Biringere Sinjai Utara untuk surat suara PPWP dan DPD. Berikutnya TPS 3 Samataring, Sinjai Timur untuk PPWP, TPS 23 Kelurahan Lappa, Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi Sulsel, TPS 07 Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara untuk DPR Provinsi, dan TPS 06 Kelurahan Balangnipa Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI.

“Dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi. Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada Sabtu 24 Februari 2024,” jelas Muhammad Rusmin.

Terkait Lokasi TPS PSU, lanjutnya, bahwa diupayakan tetap pada TPS yang sama. Dimana saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik.

“Peraturan yang menjadi Dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024,” tandasnya.

Sementara itu, jumlah pemilih di TPS 18 Kel Biringere 203 DPT,  TPS 3 Kelurahan Samataring 250 DPT, TPS 23 Kelurahan Lappa 271 DPT,  TPS 07 Kelurahan Balangnipa 289 DPT, TPS 06 Kelurahan Balangnipa 300 DPT dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri 216 DPT.