KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dan 19 daerah di Sulawesi Selatan sudah menggelar pleno Pemungutan Suara Ulang atau PSU menyusul rekomendasi Bawaslu.
Dimana jadwal pelaksanaan PSU ternyata sudah mulai sejak 18 Februari lalu oleh KPU Sidenreng Rappang (Sidrap).
“Sidrap sejak tanggal 18 Februari. Besok KPU Selayar juga,” singkat Saiful Jihad anggota Bawaslu Sulsel via Whatsapp, Selasa (20/2).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulsel, Upi Hastati membenarkan pelaksanaan PSU sejak 18 Febuari lalu.
“Data PSU di kabupaten belum final angkanya. Karena semua berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Sampai hari ini kami masih menerima rekomendasi jadi datanya masih bergerak terus. Dan Sidrap sudah lebih awal,” ungkap Upi Hastati kepada kabarmakassar.com.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa, Fitra Syahdanul juga memastikan pelaksanaan PSU pada mulai 23-24 Februari mendatang.
“Untuk PSU sudah kita pleno, rencana kita lakukan pada 23 Februari atau 24 Februari. Tunggu surat suara dari DPD dan DPR RI tercukupi. Untuk surat suara PPWP cukup,” tuturnya.
“PSU di Sombaopu Romang Polong TPS 23, sama di Bontolompengan Desa Bontolempangan TPS 02,” sambung Fitra Syahdanul.
Terpisah, Anggota KPU Makassar Muh Abdi Goncing menegaskan soal PSU akan diumumkan secara resmi.
“Nanti kami umumkan secara resmi kalo surat dari Bawaslu sudah masuk semua. Kalau jadwal, Insya Allah 24 februari. Untuk lokasinya, kami tunggu semua rekomendasi dari bawaslu baru kami umumkan,” terang Abdi Goncing kepada kabarmakassar.com.
Untuk Kabupaten Kepulauan Selayar, KPU setempat dijadwalkan PSU besok Rabu (21/2) serentak bersama Parepare dan Pinrang. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Andi Dewantara menyebut bahwa PSU sudah diputuskan lewat pleno.
“Untuk 3 TPS PSU akan dilaksanakan di TPS 17 Batang Selatan meliputi PPWP, TPS 21 Batang Selatan meliputi PPWP, DPD, DPR RI & DPRD Provinsi. TPS 2 Putabangun untukk pemilihan PPWP, DPD DPR RI & DPRD Provinsi. Waktu pelaksanaan 21 februari 2024,”ucap Dewantara.
Sementara KPU kabupaten/kota lainnya, berdasarkan rekap KPU Sulsel berjumlah 20 daerah diantaranya Palopo, Luwu, Soppeng, Sinjai, Takalar, Jeneponto, Parepare, Pinrang, Wajo, Pangkep, Maros, Makassar, Gowa, Selayar, Sidrap, Bone, Enrekang, Toraja Utara, Tana Toraja dan Barru.
Adapun untuk Kabupaten Banteang, Bulukumba, Luwu Utara dan Luwu Timur dilaporkan tidak ada pelaksanaan PSU.
Mantan Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menyebut bahwa PSU menjadi genting jika terdapat selisih suara yang tipis antar partai di kursi terakhir dan antar caleg di internal partai untuk memperoleh kursi. Situasi ini sering terjadi di perebutan kursi DPRD Kab/Kota. Olehnya kita harap peran Bawaslu memperketat pengawasan dalam pencegahan money politik.
“Karena dalam situasi tersebut harga money politik menjadi jutaan persuara, ini gila,”ucap Faisal Amir.
Lanjut lagi dia mengatakan bahwa genomena lain dalam PSU, biasanya warga sudah cendrung tidak datang memilih. Mungkin karena bukan lagi waktu libur dan mereka sibuk masing masing dengan aktivitas kesehariannya.
“Bawaslu dan KPU perlu juga pertimbangkan ketersediaan logistik untuk PSU, jangan sampai mau PSU tapi logistik tidak tersedia lagi,” kata Faisal Amin mantan Ketua KPU Takalar itu.
Diketahui, sedikitnya 55 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi digelar pemungutan suara ulang atau PSU di 19 daerah dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Namun kondisi ini menjadi pembengkakan jumlah PSU di Sulsel. Dimana hal itu diakui Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat konferensi pers Bawaslu Sulsel terkait rekomendasi status PSU untuk 55 TPS di Sulsel pasca pemilihan Rabu (14/2) lalu. Berdasarkan rilis Bawaslu Sulsel soal PSU di sejumlah daerah, dimana terbanyak adalah Kabupaten Takalar dengan jumlah 7 TPS berpotensi PSU.
“Jadi ada 3 aturan yang paling banyak diduga dilanggar sehingga TPS tersebut berpotensi PSU. Pertama, terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tetap mencoblos,” beber Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad dalam konferensi persnya di Makassar, Minggu (18/2).
Sejumlah dugaan pelanggaran dimana Bawaslu membeberkan umumnya ada tiga pokok yang banyak dilanggar terkait pasal 372 ayat 2 huruf d. Terkait ada pemilih yang tidak ber-KTP setempat tidak terdaftar sebagai DPT tidak juga di DPTb.
“Adapun pemilih KTP-nya, tapi KTP luar sangat jelas tidak boleh memilih,” terangnya.
Sedang, aturan kedua yakni pemilih yang terdaftar dalam DPTb namun mencoblos lebih dari surat suara Pilpres dan DPD RI. Dengan begitu, surat suara selain Pilpres dan DPD RI dilakukan PSU. Dimana kategori DPTb misalnya dia pindah memilin dari Maros. Maksimal dia cuma dapat 2 surat suara. Misalnya PPWP dan DPD