KabarToraya.com — Jelang launching transaksi non tunai (TNT) QRIS (Quick Response Indonesian Standar) Tahun 2022. PT Bank Sulselbar cabang Rantepao menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara antara lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop – UMKM) dan Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan itu dipusatkan di ruang kerja Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Cabang Rantepao, Deny Jermias Mullo. Dimana hadir Kepala Bapenda Kab. Torut, Paris Salu, Kadis Perindagkop & UMKM, Amos H. Tolla, Sekretaris Diskominfo SP, Ronyanto Popang Tangkeallo bersama staf.
Deny Jermias Mullo dalam rapat itu menjelaskan bahwa QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Fungsi QRIS adalah untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya", ucap Pimpinan Bank Sulselbar Cab. Rantepao
Lanjutnya "Tujuan QRIS adalah untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non-tunai atau transaksi non tunai (TNT) untuk manfaat adanya QRIS bagi pengguna aplikasi pembayaran adalah pembayaran bisa dilakukan dengan cepat dan mudah, karena hanya perlu scan QR, tidak perlu lagi membawa uang tunai dan tentunya QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia", jelasnya.
Dalam forum itu disampaikan dalam waktu dekat beberapa metode pemungutan pajak di Kabupaten Toraja utara akan menggunakan metode TNT QRIS dan di launching langsung oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si. Untuk sementara Bapenda Kab. Toraja Utara baru menerapkan QRIS untuk pajak reklame dan akan disusul pajak lainnya menggunakan metode TNT QRIS.













