KabarSelatan.id — Tim gabungan personil Polsek Tamalatea bersama Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto akhirnya kembali meringkus YT.
Terduga pelaku pencurian ternak ini ditangkap setelah berhasil kabur selama 17 hari dari ruang sel tahanan Mapolsek Tamalatea.
"YT kabur dari penjara sejak Rabu 09 Agustus 2023 lalu," kata Kapolsek Tamalatea AKP M. Natsir. Minggu, (27/08).
M. Natsir mengungkapkan, penangkapan pemuda berusia 23 tahun asal Kampung Pimpinga, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa ini terbilang dramatis.
Sebab, kata dia, tim gabungan harus melakukan hunting selama 3 hari di atas bukit terjal untuk mencari persembunyian pelaku.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Dusun Bungasunggu, Desa Batu Malongro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa saat bersembunyi di area kebun milik orang tuanya di sebuah rumah pondok yang berada diatas bukit terjal," ungkap Kapolsek Tamalatea ini.
M. Natsir menjelaskan, penangkapan tersangka karena terlibat aksi pencurian ternak (kuda) pada bulan Juni dan ditahan sejak 14 Juli 2023 lalu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan kembali di Mapolsek Tamalatea dan terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e, Ke 3e, dan ke 4e KUHP.