KabarSelatan.id — Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2023 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jeneponto. Selasa (29/11).
Pengesahan ini disepakati setelah melalui sejumlah rangkaian pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Sesuai target waktu batas pengesahan sehari lebih cepat di sahkan Ranperda APBD tahun anggaran 2023," ungkap Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Meski telah disepakati, hal ini akan tetap dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Pemprov akan melakukan penyesuaian sesuai undang-undang dan aturan yang lebih tinggi. Jika dianggap ada yang tidak sesuai, maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan," ungkap Bupati dua periode tersebut.
Iksan menuturkan munculnya kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand atau DAU EARMARK yang sudah diatur maka hal ini dapat mempengaruhi kemampuan fiskal di daerah.
Sebab, pendapatan asli daerah akan menjadi penunjang operasional pemerintah sehingga Ranperda lebih dipercepat DPRD.
"Kita berharap pimpinan dan anggota dewan terhormat mempercepat pembahasan rancangan Perda terkait pembangunan gedung yang menjadi dasar pemungutan retribusi daerah," tutur Iksan Iskandar.
Oleh karena itu, Iksan berterima kasih atas kerja sama yang dilakukan Tim TAPD Jeneponto bersama anggota Legislatif.
"Semoga sinergitas ini terus kita bangun dengan baik" tutup Iksan.














