KabarSelatan.id — Pemerintah Daerah Jeneponto hingga kini belum mampu merealisasikan Pembangunan infratruktur Pasar tradisional Karisa pasca kebakaran yang terjadi pada tahun 2020 silam.
Padahal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sudah menggelontorkan dana senilai Rp 20 milyar.
Namun pemerintah daerah Jeneponto masih enggan untuk merealisasikan hal itu lantaran bantuan tersebut dinilai belum cukup.
"Ini sudah dua tahun pemerintah provinsi sudah pernah memberikan kita bantuan anggaran akan tetapi anggaran itu belum memadai atau belum mencukupi,"ujar Bupati Iksan Iskandar saat dikonfirmasi kabarselatan.id, Rabu (3/8).
Selain alasan anggaran, Politisi Partai berlambang pohon beringin itu mengaku mendapat penolakan dari pedagang.
"Yang kedua masyarakat pasar juga sendiri tidak mendukung pelaksanaan itu kalau hanya separuh-separuh,"jelasnya.
Untuk itu, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya saat ini tengah mencari langkah solutif.
"Jadi disamping untuk merencanakan dengan yang lebih baik dan mencari dulu anggaran yang lebih memadai. Baik tambahan dari Pemprov maupun Pusat," terang Iksan.
Bahkan Iksan membantah jika kendala itu diakibatkan oleh temuan BPK sebanyak 20 persen.
"Apa temuan BPK. Tidak ada temuan. Jadi saya tidak berangkat dari situ. Tidak ada temuan BPK,"tegasnya.
Semestinya kata dia, dari awal kami merencanakan relokasi namun hal itu ditolak para pedagang.
"Jadi kendalanya. Kan begini, Pemda mengharapkan agar ada relokasi pasar akan tetapi kita diperhadapkan dengan para pedagang pasar yang menolak untuk direlokasi. Jadi ya memakan waktu akhirnya tidak terselesaikan,"cetus Iksan.
Dikonfirmasi terkait berapa anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pasar tersebut, bupati dua periode itu tak tahu menahu.
"Saya lupa, berapa itu ya, yang jelas milyaran, kalau tidak salah 20 milyar barang kali kalau tidak salah input ya,"tandas Iksan.
Diketahui sebelumnya, Pasar tradisional Karisa menjadi hangat diperbincangkan di Kabupaten Jeneponto.
Pasalnya, pasca kebakaran 2020 silam, pasar ini mendapat gonjang-ganjing masalah di dalamnya. Selain penyebab kebakaran yang belum diumumkan, sejumlah pedagang yang menjadi korban kebakaran pun belum mendapatkan ganti rugi berupa bantuan sosial yang dijanjikan pemda setempat.
Bahkan saat itu, Bupati mewacanakan akan merelokasi pedagang ke lokasi yang dinilai tidak representatif bagi pedagang.
Atas penolakan relokasi dari pedagang itu, akhirnya Bupati Iksan mengurungkan wacananya.













