KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Persetujuan Bersama, penetapan Tiga Buah Ranncangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bulukumba Tahun Anggaran 2022, serta Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu, (03/08).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal didampingi Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Hj. Aminah Syam dan H. Patudangi.
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Bulukumba, H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Bulukumba, H Andi Edy Manaf serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bulukumba.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Yang ditetapkan ialah, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Desa Wisata serta Ranperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal menyampaikan, dengan penyerahan KUA PPAS ini telah disusun serta memuat gambaran kondisi ekonomi makro Kabupaten Bulukumba, termasuk perkembangan ekonomi makro di daerah, asumsi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya, yang akan menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan.
Mewakili Bupati Bulukumba, Wakil Bupati Bulukumba, H Andi Edy Manaf dalam sambutannya mengatakan, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Bulukumba atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Tentunya menjadi dasar hukum dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di kabupaten Bulukumba. Terkait kebijakan keuangan kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2023 secara umum disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan dalam dokumen perencanaan pembangunan kabupaten bulukumba,” pungkasnya.













