kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Camat Biringkanaya Hadiri Penerangan Hukum Kejati Sulsel

banner 468x60

KabarMakassar.com — Bidang Intelijen Kejati Sulel melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya yaitu Pegawai Kecamatan, para pejabat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh Pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan itu digelar di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No.100, Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Rabu (04/10).

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.

Pemprov Sulsel

Camat Biringkanaya Kota Makassar Benyamin B Tarupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima  kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH.
“Kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi,” ucap Benyamin B.Turupadang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati SulSel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

Soetarmi mengatakan Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.