KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengeluarkan surat edaran penetapan hari libur Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Kamis 19 Oktober 2023 nanti.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 00/ 342/ 1154/ JP tentang penetapan hari libur dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa serentak tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) dab ayat (4) Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang menegaskan bahwa hari dan tanggal pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah/ unit kerja untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh ASN lingkup Dinas, badan, bagian, dan unit kerja agar ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 dan dinyatakan sebagai hari libur, terkecuali bagi tenaga kesehatan;
2. Bagi ASN yang berada di Desa yang melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak,agar menggunakan hak pilihnya pada saat proses pemungutan suara.
Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Jeneponto Iksan Iskandar pada 09 Oktober 2023 ini, juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sekertariat Daerah Jeneponto, Inspektur Kabupaten Jeneponto, Kepala BKPSDM Jeneponto, Kepala Dinas PMD Jeneponto dan pertinggal.