kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Direktur YASMIB Sulsel : Revisi UU Desa Hanyalah Kepentingan Kades Bukan Masyarakat

KabarMakassar.com — Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mewacanakan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam menjadi sembilan tahun, didasari oleh dua hal.

Dimana, produktifitas Kades dengan masa jabatan 9 tahun, Kades memiliki waktu lebih banyak untuk mensejahterakan masyarakat dan pembangunan desa lebih efektif.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi (Seknas FITRA) bersama Simpul Jaringan (Sijar) menolak revisi tersebut.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Desa saat ini belum mendesak dilakukan.

Rosnyaty Azis Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi Sijar FITRA mengatakan bahwa pemerintah akan merevisi pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanyalah demi kepentingan Kades bukan masyarakat.

"Perpanjangan masa jabatan bukan bentuk arogansi, tetapi kebutuhan menyelesaikan konflik pasca pilkades," pungkasnya, Sabtu (28/1).

Dikatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades tetap dibatasi selama 18 tahun atau dua periode. Kedua, Meredam ketegangan dan polarisasi politik pasca Pilkades.

Selama ini masyarakat sering terbelah akibat perbedaan pilihan calon kepala desa dan berdampak pada berkurangnya produktifitas masyarakat serta banyaknya aktifitas desa terbengkalai.

Ketegangan dan polarisasi dapat diredam jika masa jabatan kepala desa ditambah.

Setidaknya dua wacana tersebut digulirkan sebagai pintu masuk mendorong percepatan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pertanyaannya, apakah revisi Undang- Undang Desa sudah mendesak dilakukan? Apakah telah dilakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap implementasi UU Desa yang telah berjalan selama ini, sehingga muncul kebutuhan mendesak revisi UU Desa?

FITRA justru mendorong agar pemerintah fokus pada perbaikan kualitas dan mandat UU Desa, diantaranya mandatory spending untuk memperkuat ruang fiskal di desa serta melakukan perbaikan regulasi pelaksanaan UU Desa agar tidak overlap.

"UUD Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan hasil refleksi panjang dari pemaknaan posisi Desa di Indonesia. UU Desa diharapkan dapat meningkatkan peran desa dalam pembangunan Indonesia berdasarkan kewenangan yang dimiliki desa. Sejauh ini harapan itu belum berjalan optimal," jelasnya.

Ia, juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan korupsi keuangan desa masuk daftar tiga besar korupsi terbanyak di Indonesia dengan 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa.

Diketahui, sebelumnya pada Selasa (17/1), ribuah Kepala Desa se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Gedung Wakil Rakyat di Senayan, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan, dimana Kepala Desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.