kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

LSM Laporkan Eks Bupati Takalar ke Reskrim Tipidkor

KabarMakassar.com — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta ke Polres Takalar, Jumat (27/01).

Dimana, pelaporan tersebut dilakukan karena, menurutnya mantan Bupati Takalar telah melakukan adanya dugaan Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Hal itu terjadi pada penunjukan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar kala Syamsari Kitta menjabat Bupati

Saat di konfirmasi oleh team KabarMakassar Iptu Agus Purwanto membenarkan hal tersebut, menurutnya kedua LSM telah memberikan surat pelaporan ke unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar.

“Adanya kedua LSM ke Polres Takalar unit Tipidkor memberikan surat untuk diserahkan ke pimpinan Yakni Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, dan sementara kami pula masukkan ke staff Sium,” pungkasnya, Sabtu (28/01).

Sementara, Direktur Gergaji, Imran Radjab Mursali mengatakan bahwa dugaan tersebut terletak pada ketidak patuhan Syamsari terhadap surat dari Baznas RI.

“Mantan Bupati telah melanggar Perbaznas nomor 1 tahun 2019 dan Surat Nomor B.755/Set.BAZNAS/XII/2020 Tanggal 29 Desember 2020 M, Perihal Pertimbangan Pengangkatan Pimpinan Baznas Kabupaten Takalar Periode 2020-2025. Surat itu merekomendasi 5 nama. Ternyata yang dilantik adalah orang yang tidak direkomendasikan Baznas RI,” bebernya.

Sehingga menurutnya, hal itu tentu merugikan negara karena tidak mematuhi rekomendasi Baznas RI, dimana keuangan daerah diberikan intensif terhadap orang yang tidak diputuskan oleh negara.

Ia, pun meminta Kapolres Takalar untuk memeriksa Syamsari Kitta dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Diketahui kedua Koalisi LSM yang melaporkan Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta yakni Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi) dan Gerakan Rakyat menagih janji (Gergaji).