KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Satpol PP masif melakukan penindakan terhadap anak jalan (anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di beberapa wilayah.
Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mendukung pemerintah kota menuntaskan penanganan anjal dan gepeng.
Hal ini Melalui Sosisalisasi angkatan 17 dengan Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Sabtu (29/10).
Hamzah mengajak agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, agar mereka paham apa saja yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.
“Masih banyak kita temukan itu terindikasi melakukan eksploitasi terhadap anak. Mereka beralasan pada masalah kemiskinan, padahal sedianya anak-anak ini memiliki hak untuk mendapatkan akses pendidikan dan itu bisa diupayakan oleh pemerintah kota,” ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa permasalahan Anjal, Gepeng, dan Pak Ogah bukan semata-mata tugas pokok Pemkot Makassar saja. Namun juga dibutuhkan peran aktif dari Masyarakat.
“Jadi harus ada kolaborasi antara masyarakat dengan Pemerintah Kota. Bukan cuman Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial, Satpol-PP misalnya, tapi harus ada pelibatan masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, RT/RW mereka harus ikut mendampingi dalam penyelesaian Anjal dan Gepeng tersebut,” jelasnya.














