KabarMakassar.com — Operasi Zebra tahun 2022 digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mulai hari ini, Senin (03/10) hingga tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut, operasi zebra dilakukan untuk mengedukasi dan menyadarkan pengendara tentang pentingnya aturan berkendara atau berlalu lintas.
Pihaknya menjelaskan dalam operasi zebra kali ini, pada 10 hari pertama akan dilakukan teguran tertulis kepada setiap pengendara yang melanggar dan empat hari terakhir nantinya akan dilakukan tilang.
"10 hari peneguran tertulis plus buat video ikut dukung tertib lalu lintas dan mengedukasi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran. Khusus empat hari terakhir baru mengarah ke tilang," ungkapnya, Senin (03/10).
Adapun prioritas pelanggaran yang difokuskan pada operasi zebra kali ini yakni penggunaan handphone saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang dan pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Selain itu, prioritas pelanggaran lainnya yakni melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas dan pengendara di bawah umur.
Selanjutnya, pihaknya telah membentuk tiga unit kerja lapangan serta menyiapkan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi target pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan melawan arus.
"Ada tiga unit kerja lapangan yang dibuat nantinya secara bergantian. Termasuk RHK bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus itu akan dihentikan dan dibuatkan teguran tertulis dan video," pungkasnya.














