KabarMakassar.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Mallarangan Tutu, menegaskan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah tidak boleh dilakukan secara eksklusif di ruang birokrasi.
Menurutnya, keterlibatan budayawan dan pelaku kebudayaan menjadi syarat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mallarangan saat pembahasan awal Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah yang digelar Pansus DPRD Sulsel di Ruang Komisi B DPRD Sulsel, Selasa (2/6).
Mallarangan menilai, keberadaan perda tersebut harus mampu menjadi instrumen perlindungan terhadap kekayaan budaya Sulawesi Selatan sekaligus mendorong pengembangannya di tengah perubahan zaman.
“Kita ingin perda ini tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menjadi regulasi yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, masukan dari para budayawan dan pelaku kebudayaan harus mendapat ruang yang memadai dalam setiap tahapan pembahasan,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel itu mengatakan, partisipasi tokoh adat, akademisi, pelaku seni, pemerhati budaya, hingga komunitas kebudayaan dari berbagai daerah diperlukan agar substansi regulasi tidak lepas dari realitas yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, semakin luas keterlibatan pemangku kepentingan, semakin besar peluang lahirnya perda yang mampu mengakomodasi keragaman budaya yang dimiliki Sulawesi Selatan.
Selain menyoroti pentingnya partisipasi publik, Mallarangan juga mengingatkan perlunya penyusunan jadwal pembahasan yang terukur. Ia menilai timeline kerja yang jelas akan membantu pansus menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara efektif di tengah padatnya agenda legislasi DPRD.
“Timeline pembahasan menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi panduan kerja pansus ke depan. Dengan perencanaan yang baik, seluruh tahapan dapat berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, pansus juga menerima sejumlah masukan terkait ruang lingkup pengaturan perda. Salah satunya dorongan agar regulasi tidak hanya mengatur warisan budaya tak benda, tetapi juga mencakup budaya benda, budaya maritim, dan budaya agraris yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Sulawesi Selatan.
Saat ini pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah masih berada pada tahap awal. DPRD Sulsel berencana melanjutkan proses dengan menggelar rapat dengar pendapat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dari 24 kabupaten dan kota guna menyerap aspirasi dan memperkuat substansi regulasi.
“Dengan begitu, perda yang dihasilkan nantinya dapat menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan Sulawesi Selatan,” tukas Mallarangan.















