kabarbursa.com
kabarbursa.com

Empat Pria di Maros Ditangkap Usai Curi 3 Ekor Sapi, Dijual Rp24 Juta

Empat Pria di Maros Ditangkap Usai Curi 3 Ekor Sapi, Dijual Rp24 Juta
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Aparat kepolisian menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian tiga ekor sapi milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ketiga sapi tersebut dicuri saat sedang diikat di area depan rumah pemiliknya.

Empat terduga pelaku masing-masing Muh Syawal Saputra alias Awal (24), Abdul Tahir alias Tahir (39), Muh Al Fitra Ramadan alias Rama (18), dan Jamalauddin alias Jamal (40).

Mereka ditangkap tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Lau di kediaman masing-masing pada Sabtu (19/9/2026).

Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Radius Lulun Bara, mengatakan para pelaku mengambil sapi dengan terlebih dahulu melepaskan tali yang digunakan pemilik untuk mengikat ternaknya.

“Mereka mengambil sapi dengan cara melepas tali yang diikat pada kayu yang ditancapkan ke tanah,” kata Radius.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Lingkungan Sampobia, Kelurahan Mattirodeceng, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, pada Kamis (27/8/2026).

Setelah berhasil membawa tiga ekor sapi, para pelaku kemudian menjual ternak tersebut ke wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.

Masing-masing sapi dijual seharga Rp8 juta. Dari penjualan tiga ekor sapi tersebut, komplotan itu memperoleh uang sebesar Rp24 juta.

Radius mengungkapkan, keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Pembagian hasil penjualan sapi juga disesuaikan dengan peran masing-masing.

Abdul Tahir disebut bertugas menjemput sapi menggunakan mobil pikap sekaligus mencarikan pembeli. Ia memperoleh bagian terbesar sebesar Rp11 juta.

Sementara Jamalauddin dan Muh Syawal Saputra disebut berperan sebagai eksekutor yang menarik sapi dari lokasi. Keduanya masing-masing mendapatkan bagian Rp7 juta dan Rp5 juta.

Adapun Muh Al Fitra Ramadan berperan mengantar pelaku ke lokasi serta ikut menjemput sapi. Ia memperoleh bagian sebesar Rp1 juta.

Selain menangkap empat terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi saat menjalankan aksi.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Lau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Personel Polsek Lau masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku terkait kemungkinan adanya TKP pencurian ternak lain di wilayah Maros,” pungkas Radius.