KabarMakassar.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AY alias Lali (24) atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan. Warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng ini diciduk polisi setelah sempat buron dari laporan korbannya.
Pelaku ditangkap oleh Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Komandan Tim (Datim) Aipda Sabil pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Peristiwa pengancaman ini sendiri terjadi pada Kamis (5/6/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu. Korban diketahui bernama Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri yang berdomisili di wilayah setempat.
Berdasarkan laporan korban, insiden bermula saat dirinya melintas menggunakan mobil di Jalan Bakri. Di tengah jalan, terdapat dua orang pria yang berdiri sehingga menghalangi arus lalu lintas. Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar diberikan jalan.
Namun, tindakan tersebut justru memicu emosi terduga pelaku. AY mendekati kendaraan korban, memukul bagian penutup mesin (kap) mobil, lalu melontarkan ancaman. Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang spakbor belakang sebelah kiri kendaraan hingga penyok.
Aksi anarkis berlanjut saat korban hendak keluar dari kendaraannya. Meski sempat ditahan oleh sang istri, pelaku justru mendorong pintu mobil secara paksa hingga menyebabkan kaki korban terjepit.
Sejumlah warga di lokasi kejadian sempat memberitahu pelaku bahwa korban merupakan seorang anggota polisi. Namun, pelaku acuh dan memilih langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Bantaeng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita.
Tanpa perlawanan, AY alias Lali berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia menganiaya dan mengancam korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik, serta merusak mobil korban dalam kondisi hilang kesadaran akibat pengaruh minuman keras.
“Terduga pelaku mengaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras jenis ballo,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah dalam keterangan tertulis, Minggu malam, (20/09).
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat mengancam korban. Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.













