kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Diskursus Hukum Tata Negara

OPINI: Diskursus Hukum Tata Negara
Dr. Ali Rahman. SH. MH (Dosen Fakultas Hukum Unibos)

Oleh: Dr. Ali Rahman. SH. MH (Dosen Fakultas Hukum Unibos)

KabarMakassar.com — Hukum Tata Negara, sebagai grand theory dalam konstruksi negara, tidak sekadar menjadi instrumen normatif yang mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme pemerintahan. Ia adalah kristalisasi dari dialektika ideologis yang melandasi keberadaan negara itu sendiri.

Dalam konteks ini, hukum tata negara tidak boleh terjebak pada reduksionisme legal-formal, melainkan harus dipahami sebagai living philosophy yang merespons dinamika kesadaran kolektif masyarakat tentang hakikat negara.

Posisi sentral Hukum Tata Negara sebagai ultimate discourse dalam setiap perdebatan ketatanegaraan memang tidak terbantahkan. Sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law hukum berada pada hierarki tertinggi yang mengabsahkan seluruh tindakan negara.

Namun, di era ketika masyarakat telah mencapai tingkat kesadaran kritis yang tak terelakkan, hukum tata negara tidak lagi bisa bertumpu pada klaim positivisme semata. Ia harus berani melangkah ke ranah metafisik wilayah di mana negara tidak lagi dipersepsikan sebagai entitas fisik yang terpisah dari rakyat, melainkan sebagai proyeksi kolektif dari cita-cita bersama yang terus berevolusi.

Fenomena apatisme masyarakat terhadap hukum tata negara patut dikaji sebagai gejala epistemik. Masyarakat hari ini tidak lagi puas dengan retorika tentang “kedaulatan rakyat” atau “checks and balances” yang terasa kosong di tengah maraknya praktik oligarki dan pelembagaan ketidakadilan. Mereka menuntut jawaban atas pertanyaan mendasar:  Bagaimana negara ideal itu harus dibentuk?

Di titik inilah, hukum tata negara dituntut untuk melakukan lompatan paradigmatik. Sebagaimana Hegelian yang meniscayakan sintesis dari tesis-antitesis, hukum tata negara harus berani keluar dari belenggu positivisme hukum dan memasuki arena filsafat politik.

Pertanyaan tentang “negara ideal” tidak bisa dijawab hanya dengan merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 atau putusan Mahkamah Konstitusi. Ia memerlukan pendekatan teleologis yang mempertimbangkan dinamika sosio-kultural, perkembangan teknologi, dan gelombang globalisasi yang menggerus batas-batas kedaulatan tradisional.

Pada akhirnya, masa depan hukum tata negara terletak pada kemampuannya untuk mentransformasikan diri dari “hukum tentang negara” menjadi “hukum untuk masa depan negara”sebuah disiplin yang tidak hanya mengatur kekuasaan, tetapi juga membayangkan ulang esensi negara dalam konteks zaman yang terus berubah.

Menjadi Bagian dari Masa Depan Hukum Indonesia

Mahasiswa baru Fakultas Hukum kelak akan memasuki dunia profesi ketika berbagai persoalan hukum menjadi semakin kompleks.

Sebagian mungkin menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, legislator, aparatur pemerintahan, akademisi, peneliti, diplomat, legal Korporasi, atau penggerak masyarakat sipil. Sebagian lainnya mungkin bekerja pada bidang yang hari ini bahkan belum kita bayangkan.

Namun, apa pun profesinya, pendidikan hukum seharusnya meninggalkan satu kemampuan yang sama: kemampuan melihat kekuasaan melalui ukuran hukum dan melihat hukum melalui tujuan keadilan.

Indonesia tidak hanya membutuhkan sarjana yang mampu mengutip pasal. Indonesia membutuhkan sarjana hukum yang memahami mengapa suatu pasal diperlukan, kapan suatu kewenangan telah melampaui batasnya, bagaimana hak warga negara harus dilindungi, dan bagaimana hukum dapat diperbaiki ketika tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum 2026, selamat datang dalam perjalanan intelektual yang tidak selalu mudah.

Di sini kalian akan belajar bahwa hukum tidak selalu hitam dan putih. Kalian akan menemukan perbedaan pendapat, pertentangan penafsiran, kekosongan hukum, kelemahan peraturan, bahkan ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan. Jangan takut terhadap kerumitan itu. Justru dari sanalah pendidikan hukum dimulai.

Belajarlah membaca dengan teliti. Belajarlah berargumentasi tanpa kehilangan kerendahan hati. Belajarlah berbeda pendapat tanpa kehilangan penghormatan kepada orang lain. Dan yang paling penting, jangan pernah berhenti mempertanyakan apakah hukum yang sedang kalian pelajari sungguh-sungguh bekerja untuk menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan mewujudkan keadilan.

Sebab pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh konstitusi yang baik atau undang-undang yang lengkap. Ia juga ditentukan oleh generasi sarjana hukum yang memahami untuk apa hukum itu ada.