KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) wilayah Makassar dalam mengatur buruh tenaga kerja (TK) bagasi yang direkrut melalui pihak ketiga di Pelabuhan Makassar.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, mengaku heran setelah mengetahui belum adanya SOP yang secara khusus mengatur persyaratan buruh yang bekerja di kapal Pelni, termasuk kewajiban kepesertaan butuh dalam BPJS.
Hal itu disampaikan Supriadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D dan E dimana membahas persoalan buruh TK bagasi Pelabuhan Makassar, Selasa (15/09).
Supriadi menilai perusahaan sebesar Pelni semestinya memiliki aturan yang tegas bagi pihak ketiga atau koperasi yang merekrut buruh untuk bekerja di kapal.
“Saya agak bingung sebagai perusahaan besar, tapi tidak punya SOP,” tegas Supriadi.
Menurutnya, SOP tidak cukup hanya mengatur tata cara bongkar muat maupun ketentuan barang yang diperbolehkan masuk ke kapal. Pelni juga harus memiliki standar yang mengatur tenaga manusia yang bekerja dalam aktivitas tersebut.
“Benar, Bapak menyampaikan syarat-syarat terhadap muatan. Tetapi kan ada manusia yang Anda pekerjakan di atas kapal. Harus jelas dong,” ujarnya.
Supriadi kemudian menyoroti kondisi buruh yang disebut telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Ia mempertanyakan bagaimana pihak ketiga dapat merekrut dan menempatkan buruh di kapal Pelni tanpa adanya persyaratan yang jelas terkait perlindungan pekerja.
“Sudah melanggar, masa menerima orang bekerja di kapalnya Bapak tanpa ada syarat yang dipersyaratkan terhadap pihak ketiga atau dalam hal ini koperasi? Persoalan besar ini,” katanya.
Karena itu, Supriadi meminta Pelni segera membuat SOP yang mengikat pihak ketiga dalam proses perekrutan buruh. Salah satu poin yang harus dipastikan ialah seluruh pekerja yang masuk ke kapal telah terdaftar dalam BPJS.
“Apalagi teman-teman BPJS sudah ada di sini, kita bisa tindak lanjuti bahwa seluruh buruh yang bekerja wajib dilindungi oleh BPJS,” ujarnya.
Ia mendorong Pelni, pihak ketiga, BPJS, dan para buruh duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.
Menurut Supriadi, Pelni juga harus memastikan hanya buruh resmi dan terdaftar yang diperbolehkan bekerja di kapal.
“Pihak Pelni secara tegas menyampaikan kepada pihak koperasi, yang bisa masuk ke kapal ini adalah buruh yang resmi terdaftar. Kalau tidak resmi, ya Bapak tegas dong sebagai pemilik kapal,” katanya.
Supriadi menegaskan persoalan tersebut dapat menjadi rekomendasi DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya langkah lebih tegas jika Pelni tidak segera membenahi sistem pengawasan terhadap buruh yang bekerja di kapal.
“Kalau tidak, ya maka kita lakukan langkah-langkah konkret. Kalau teman-teman Pelni tidak bekerja secara becus, ya kita rekomendasikan ganti, rombak itu jajarannya,” tegasnya.
Ia menilai persoalan perlindungan buruh, khususnya jaminan kesehatan, seharusnya dapat diselesaikan melalui aturan yang jelas.
“Masa persoalan kecil begini enggak bisa diatasi, Pak. Kesehatan saja enggak bisa,” tukas Supriadi.













