kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Mau Ribet Ganti Nomor Saat Pindah Operator, Warga Gugat MNP ke MK

Tak Mau Ribet Ganti Nomor Saat Pindah Operator, Warga Gugat MNP ke MK
Pemohon (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Bisyron Wahyudi mengajukan permohonan pengujian materi kepada penyelenggaraan Mobile Number Portability (MNP) kepada Mahkamah Konstitusi.

Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mempersoalkan UU tersebut karena tidak memberikan kepastian pengguna jasa telekomunikasi dapat mempertahankan nomor telepon seluler ketika berganti operator seluler.

“Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP,” ujar Bisyron, Kamis (03/09).

Menurutnya, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10 UU Telekomunikasi yang menjadi objek permohonan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dia mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut tidak boleh dibaca terpisah. Sistem penomoran dan interkoneksi harus mendukung tujuan persaingan dan perlindungan pengguna.

Selain itu, pada Pasal 25 mengatur setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian atas adanya MNP sehingga menciptakan switching cost yang tinggi.

“Ketika nomor harus diganti, pengguna harus memperbarui akun, menghubungi relasi, mengubah materi bisnis, memperbarui One Time Password (OTP)/recovery, dan menanggung risiko terputusnya akses. Biaya tersebut menjadi hambatan berpindah,” terangnya.

Sementara nomor seluler telah berevolusi menjadi identifier digital. Dalam ekonomi digital, nomor seluler digunakan untuk autentikasi dan pemulihan akun serta terhubung dengan layanan keuangan, perdagangan, komunikasi, dan layanan publik. Karena itu, kehilangan nomor mempunyai konsekuensi jauh lebih besar dibandingkan era ketika nomor hanya berfungsi sebagai alamat telekomunikasi (telepon).

Kemudian, menurut Pemohon, pengalaman negara lain menunjukkan MNP dapat diimplementasikan secara regulatoris. International Telecommunication Union (ITU) mencatat MNP telah tersedia/diwajibkan di banyak negara, termasuk Australia, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan banyak negara Eropa. Namun, Indonesia tercatat belum mewajibkan MNP pada data ITU 2024.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 14 UU Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selain itu, Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menegaskan bahwa Pemerintah Pusat wajib menjamin penyelenggaraan MNP dalam sistem telekomunikasi nasional sebagai bagian dari pemenuhan hak pengguna telekomunikasi.

“MK juga perlu memerintahkan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan peraturan pelaksanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan MNP paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak putusan ini diucapkan, dimana mengatur tata cara porting, perlindungan konsumen, keamanan dan pencegahan fraud, interkoneksi dan routing, biaya, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian sengketa, perlindungan data, dan pengawasan regulator,” tukasnya.