KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi merespons sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar terkait rencana pengaturan pemanfaatan barang milik daerah (BMD), termasuk skema sewa dengan jangka waktu panjang.
Respons tersebut disampaikan Appi saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap rancangan peraturan daerah Kota Makassar tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Makassar nomor 7 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Juru bicara Fraksi PKB, dr Fahrisal Arrahman Husain, sebelumnya menyoroti dasar dan tolok ukur penetapan persentase sewa serta meminta agar pemanfaatan BMD dalam jangka panjang dibarengi pengamanan dan mitigasi risiko.
Merespon hal itu, Appi menyatakan pemerintah kota akan mengkaji kembali penerapan persentase sewa, termasuk dampaknya terhadap pendapatan daerah.
“Penyesuaian sewa merupakan bagian dari kebijakan diferensiasi tarif berdasarkan karakteristik kegiatan dan pihak yang memanfaatkan barang milik daerah,” kata Appi, Selasa (01/09).
Menurutnya, Pemkot Makassar tidak ingin kebijakan pemanfaatan aset justru mengurangi potensi penerimaan daerah. Karena itu, dampak penerapan persentase sewa akan terlebih dahulu dikaji.
“Pihak eksekutif selanjutnya akan membuat kajian atas dampak penerapan kebijakan persentase sewa yang dimaksud, dikarenakan pemanfaatan barang milik daerah sebagai bagian dari sektor retribusi jasa usaha dalam pendapatan asli daerah akan ikut terkoreksi,” ujarnya.
Sewa Jangka Panjang Harus Dikawal
Sorotan PKB juga menyasar potensi risiko dari sewa BMD dengan jangka waktu panjang, termasuk skema yang dapat mencapai puluhan tahun.
Appi menyatakan sepakat bahwa pemanfaatan aset dalam jangka panjang membutuhkan instrumen pengamanan yang lebih kuat.
Ia memastikan kontrak pemanfaatan BMD nantinya harus mengatur evaluasi, pemeliharaan, pengamanan hingga mekanisme pengembalian aset kepada pemerintah daerah.
“Pihak eksekutif menyatakan sependapat dan akan memastikan perjanjian sewa memuat ketentuan mengenai evaluasi, pemeliharaan, pengamanan, dan pengembalian aset serta mekanisme penanganan risiko,” jelasnya.
Khusus untuk sewa dengan jangka waktu lebih dari 10 tahun, Pemkot Makassar menyatakan akan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan besaran sewa.
Penetapan nilai tersebut, kata Appi, akan mempertimbangkan hasil penilaian atau apresiasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Adapun terkait jangka waktu sewa lebih dari 10 tahun, pihak eksekutif akan melakukan penyesuaian dan pengaturan besaran sewa, termasuk melalui hasil penilaian atau apresiasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sebelumnya Appi menegaskan Pemkot Makassar tetap akan mendorong optimalisasi aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan.
Pemanfaatan dapat dilakukan melalui sejumlah skema, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), maupun kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
Namun, optimalisasi tersebut tetap harus memperhatikan legalitas, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas.
Pemerintah kota juga akan memperkuat pengawasan agar aset yang disewakan tidak dialihkan atau diteruskan penguasaannya kepada pihak lain tanpa kewenangan.
“Penguatan dalam pengaturan klausul kontrak secara kuratif dan preventif yang melarang penerusan sewa BMD disertai dengan sanksi sehingga tidak terjadi penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang,” tegas Appi.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar penerimaan. Aset yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, pelayanan sosial, lingkungan dan kebutuhan masyarakat tetap dipertahankan sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Jadi seluruh kerja sama pemanfaatan BMD akan diperkuat melalui monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan,” tuturnya.













