kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Dewan Siapkan Pembinaan hingga Sanksi dalam Ranperda HIV Makassar

Dewan Siapkan Pembinaan hingga Sanksi dalam Ranperda HIV Makassar
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) yang bisa disebabkan oleh LGBT untuk Kota Makassar.

Perilaku sosial masyarakat Makassar akan menjadi salah satu isu yang ikut mendapat perhatian serius oleh DPRD Kota Makassar.

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain alias dr Ical, mengatakan pembahasan terkait LGBT tidak diarahkan untuk memasukkannya secara langsung sebagai substansi Ranperda HIV dan IMS.

Menurutnya, tim ahli Panitia Khusus (Pansus) menilai belum terdapat dasar hukum yang cukup kuat untuk mengatur LGBT di Kota Makassar secara spesifik sehingga dibentuklah Ranperda tersebut.

“Karena sebelumnya itu tidak ada cantolan yang jelas dan kuat dari perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai pengaturan LGBT,” kata dr Ical, Senin (31/08).

Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya melihat adanya keterkaitan antara upaya pencegahan HIV dan IMS dengan perilaku seksual berisiko. Namun, memasukkan istilah LGBT secara langsung dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses harmonisasi regulasi yang ada saat ini.

Karena itu, pembahasan diarahkan pada pengaturan mengenai perilaku yang dinilai berkaitan dengan faktor risiko penularan HIV dan IMS, bukan menyebut kelompok tertentu secara eksplisit.

“Kita cuma menyarankan bahwa tim ahli ini memasukkan penyimpangan perilaku-perilaku sosial ini, bukan dalam bentuk LGBT,” ujarnya.

Ia mengatakan ketentuan mengenai perilaku tersebut nantinya dapat dituangkan dalam pasal-pasal yang mengatur pencegahan maupun faktor yang berhubungan dengan penularan HIV dan IMS.

Politisi muda PKB Makassar tersebut juga menyebut pengaturan mengenai LGBT kemungkinan akan dibahas melalui regulasi tersendiri pada tahun berikutnya jika memiliki dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan kuat.

“Kalau itu bisa dicantolkan, nah itu akan menjadi dasarnya nanti kita untuk membuat tahun depan Perda LGBT sendiri secara terpisah,” katanya.

Selain substansi pencegahan, DPRD juga membahas kemungkinan pemberian sanksi dalam Ranperda HIV dan IMS. Namun, sanksi yang dimaksud tidak serta-merta berupa hukuman langsung kepada individu.

Ia menyebut pendekatan yang disiapkan lebih diarahkan pada sosialisasi dan pembinaan untuk mendorong perubahan perilaku.

“Kita sanksinya bukan juga sanksi yang melekat langsung ke orangnya, tetapi cuma sanksi untuk memberikan sosialisasi ataupun memberikan perbaikan perilaku kepada orangnya langsung,” jelasnya.

Dalam penerapannya, DPRD juga membuka kemungkinan adanya kolaborasi dengan sejumlah tempat usaha yang dinilai perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan HIV dan IMS, termasuk klub malam dan kafe.

Menurut dr Ical, pelibatan tempat-tempat tersebut berkaitan dengan kebutuhan edukasi, sosialisasi, dan pencegahan di lokasi yang dianggap memiliki risiko tertentu berdasarkan laporan masyarakat.

Pembahasan Ranperda HIV dan IMS tersebut masih berlangsung. DPRD bersama tim ahli Pansus masih merumuskan substansi aturan agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan dalam upaya pencegahan HIV dan IMS di Kota Makassar.