KabarMakassar.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Bajeng mengungkap dugaan pencurian perangkat Optical Line Terminal (OLT) milik provider jaringan seluler. Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni AN (32) sebagai pelaku pencurian dan WS (42) yang diduga berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencegat paket berisi perangkat OLT yang hendak dikirim ke Tuban, Jawa Timur. Paket tersebut ditemukan di salah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Untuk mengelabui petugas, AN diduga menggunakan identitas orang lain saat mengurus pengiriman perangkat tersebut di jasa ekspedisi.
Kapolsek Bajeng AKP Wahab mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan AN diduga telah beberapa kali mencuri perangkat jaringan seluler di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
“AN merupakan spesialis pencuri perangkat jaringan seluler yang kerap beraksi di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Gowa, Jeneponto, hingga Maros,” kata Wahab, Jumat (21/08).
Khusus di Kecamatan Bajeng, AN mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa.
Perangkat OLT yang dicuri disebut memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp80 juta. Namun, barang tersebut diduga dijual kepada WS dengan harga Rp4 juta.
Kepada penyidik, AN mengaku uang hasil penjualan perangkat tersebut telah habis digunakan untuk aktivitas judi online.
Aksi pencurian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pihak provider, tetapi juga berdampak terhadap layanan telekomunikasi masyarakat. Polisi menyebut kerugian akibat hilangnya perangkat tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta, sementara jaringan telepon seluler di sekitar lokasi kejadian mengalami gangguan selama 48 jam.
Kanit Reskrim Polsek Bajeng Ipda Andi Dedi Permana mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Tim URC Satreskrim Polsek Bajeng.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat OLT jaringan seluler dan sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, AN dan WS dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan kedua tersangka di wilayah berbeda.













