kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terekam CCTV Saat Curi Motor di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi

Terekam CCTV Saat Curi Motor di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi Giring Pelaku

KabarMakassar.com — Seorang pemuda berinisial MI (23) diamankan polisi usai diduga mencuri sepeda motor di Jalan Pongtiku, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksinya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial dan berujung pelaku diamuk warga yang mengenali wajahnya.

Peristiwa pencurian bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah pada Senin (17/8/2026). Saat itu, korban terburu-buru masuk ke dalam rumah untuk buang air besar hingga lupa mencabut kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor.

Kapolsek Tallo, AKP Asfada, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kondisi sepeda motor yang tidak diawasi dengan kunci masih terpasang dimanfaatkan MI yang kebetulan melintas di lokasi.

“Pelapor tergesa-gesa masuk ke rumah karena ingin buang air besar, sehingga kunci kontak masih terpasang. Terduga pelaku yang melintas melihat kesempatan itu dan langsung membawa lari sepeda motor korban,” kata Asfada saat dikonfirmasi.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Rekaman yang memperlihatkan wajah terduga pelaku kemudian beredar luas di media sosial.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku.

Tiga hari kemudian, Kamis (20/8/2026), sejumlah warga di sekitar Jalan Pongtiku mengenali MI yang sedang melintas di kawasan tersebut karena wajahnya dinilai mirip dengan sosok dalam video pencurian yang viral.

Warga kemudian mengepung dan mengamankan MI. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka sebelum polisi tiba di lokasi.

“Tim Opsnal menerima informasi dari warga yang mengamankan seorang pria karena wajahnya mirip dengan pelaku pencurian di video viral. Anggota langsung menuju lokasi dan memastikan identitasnya,” jelas Asfada.

Petugas Polsek Tallo kemudian mengevakuasi MI dari kerumunan warga dan membawanya ke Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MI mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik korban.

MI kini ditahan di Mapolsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.