kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Appi Ingin Program Sadar HAM Diperluas ke 153 Kelurahan di Makassar

Appi Ingin Program Sadar HAM Diperluas ke 153 Kelurahan di Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com – Kementerian Hak Asasi Manusia memilih Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan di Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Appi berharap keberadaan dua kelurahan binaan tersebut dapat menjadi modal awal untuk memperluas program ke kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Makassar.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Appi, Senin (10/08).

Ia menilai kehadiran Kementerian HAM melalui program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak-hak dasar yang melekat pada setiap warga negara.

Menurutnya, pemahaman mengenai HAM selama ini sering kali hanya muncul sebagai isu besar di ruang publik.

Padahal, substansi HAM justru harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, hingga ke lingkungan permukiman dan lorong-lorong kota.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” harapnya.

Ia menyebutkan bahwa Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam penguatan nilai-nilai HAM dan kehidupan masyarakat yang inklusif.

Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, 15 kecamatan dan 153 kelurahan, Makassar menjadi salah satu kota dengan dinamika sosial yang cukup kompleks.

Kota ini juga dikenal sebagai salah satu pintu gerbang utama Indonesia Timur, berbagai aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, hingga mobilitas masyarakat dari berbagai daerah bertemu di Makassar.

“Kota Makassar ini berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kami menjadi lokasi yang sangat strategis dengan positioning menjadi pintu gerbang Indonesia Timur,” katanya.

Menurut Appi, posisi tersebut membuat Makassar menjadi ruang perjumpaan berbagai latar belakang masyarakat.

Hampir seluruh aktivitas ekonomi dan investasi yang masuk ke kawasan Indonesia Timur, kata dia, memiliki keterkaitan dengan Kota Makassar.

Kondisi tersebut menjadikan literasi HAM semakin penting untuk diperkuat, terutama karena masyarakat Makassar hidup dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial.

“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.

Appi juga mengaitkan penguatan HAM dengan upaya Pemerintah Kota Makassar menjaga toleransi dan kehidupan sosial yang inklusif.

Dia menyebut Makassar pada tahun ini mendapatkan penghargaan terkait toleransi. Posisi Makassar, kata dia, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penghargaannya karena kami bisa naik dari posisi 50 tahun sebelumnya dan sekarang alhamdulillah kami berada di posisi 9 untuk tingkat toleransi yang ada di Indonesia,” terangnya.

Sebagai Wali Kota, Appi memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan dua Penggerak HAM yang ditempatkan di kelurahan percontohan.

Menurutnya, kehadiran Penggerak HAM menjadi instrumen penting untuk memastikan penguatan literasi HAM tidak hanya berlangsung dalam forum resmi, tetapi benar-benar menyentuh masyarakat.

Lanjut dia, diharapkan turun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan persoalan warga, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

Appi menilai mekanisme tersebut dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, dengan begitu, persoalan HAM yang muncul di tingkat kelurahan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti melalui intervensi pemerintah.

“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” imbuh Appi.

Ia berharap keberadaan dua kelurahan percontohan tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga memperoleh haknya secara adil, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan publik yang inklusif.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi.

Loading

error: Content is protected !!