KabarMakassar.com – Proses pengajuan hak angket terkait aset reklamasi kawasan Central Point of Indonesia (CPI) di DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terus berlanjut.
Saat ini, tahapan yang dinanti adalah penjadwalan rapat paripurna sebagai syarat pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket.
Hal itu disampaikan ujar Ketua Komisi D juga salah satu pelopor Hak Angket Lahan CPI, Kadir Halid, saat menjadi narasumber dalam podcast bersama CEO Kabar Group Indonesia (KGI), Upi Asmaradhana, di Kantor KabarMakassar, Selasa (4/8).
Kadir menjelaskan, usulan hak angket diajukan untuk menelusuri dugaan belum tuntasnya penyerahan aset Pemerintah Provinsi Sulsel di kawasan reklamasi CPI, termasuk lahan seluas 12,11 hektare yang dinilai belum jelas statusnya.
“Hak angket CPI masih bergulir. Sekarang kami tinggal menunggu Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna. Kalau sudah diparipurnakan dan memenuhi ketentuan tata tertib, maka pansus angket bisa langsung dibentuk,” kata Kadir.
Ia mengungkapkan, inisiatif hak angket telah melewati sejumlah tahapan di DPRD Sulsel dan mendapat dukungan dari tujuh fraksi.
“Alhamdulillah, sudah ada tujuh fraksi yang mendukung. Artinya prosesnya terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR,” ujarnya.
Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel itu menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama reklamasi, pemerintah provinsi seharusnya memperoleh 57 hektare lahan, sedangkan pengembang mendapatkan 100 hektare. Namun hingga kini, lahan yang telah diserahkan kepada Pemprov baru mencapai 44,89 hektare sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 12,11 hektare.
Menurutnya, nilai aset yang belum tuntas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun dengan nilai pasar saat ini.
“Aset 12,11 hektare itu yang ingin kami telusuri melalui hak angket. Kalau dinilai dengan harga sekarang, nilainya kurang lebih Rp2,4 triliun. Ini aset daerah yang harus diperjuangkan agar kembali menjadi hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Politisi Partai Golkar Sulsel itu.
Selain mendorong hak angket, saat ini kata Kadir DPRD Sulsel melalui Pansus Aset tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan aset daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar penataan seluruh aset Pemprov, mulai dari pendataan, sertifikasi hingga pengelolaan yang lebih produktif.
“Kami ingin seluruh aset Pemprov terdata dengan baik, yang belum bersertifikat segera disertifikatkan, yang masih bermasalah secara hukum diselesaikan.
Harapannya aset-aset ini bisa dikelola secara profesional dan memberikan tambahan pendapatan asli daerah bagi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.













