KabaraMakassar.com — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari sumber sejak Sabtu (01/08) mendapat apresiasi dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi model pengelolaan sampah bagi kota-kota besar di Indonesia.
Menurut Azri, penerapan kebijakan yang hanya memperbolehkan sampah residu masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan syarat utama menuju sistem sanitary landfill yang berkelanjutan. Sampah organik dan anorganik, kata dia, harus dikelola sejak dari rumah melalui proses pengurangan dan pemilahan.
“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Tanggung jawab itu dimulai dengan mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” ujar Azri, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) akan mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang sehingga hanya residu yang dibuang ke lokasi pemrosesan akhir.
Azri menilai Makassar telah memiliki modal pendukung melalui keberadaan bank-bank sampah yang tersebar di berbagai wilayah. Menurutnya, sampah anorganik seperti plastik, kertas, kardus, dan kaleng memiliki nilai ekonomi karena dapat disalurkan ke industri daur ulang.
“Masyarakat tidak hanya membantu mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” katanya.
Selain itu, ia menyebut sampah organik juga dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah, salah satunya melalui budidaya maggot yang telah diterapkan di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Model tersebut dinilai mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan pakan ternak.
Azri mengatakan disiplin masyarakat dalam memilah sampah akan memberikan dampak besar terhadap pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA. Kondisi itu diyakini mampu memperpanjang umur operasional TPA sekaligus menekan pencemaran lingkungan, termasuk emisi gas metana.
“Kalau semua sampah yang masih bisa dimanfaatkan diproses kembali, maka yang dibawa ke TPA tinggal residunya saja. Umur TPA menjadi lebih panjang dan pencemaran lingkungan bisa ditekan,” ujarnya.
Ia juga menyebut keberanian Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan membangun sistem pengelolaan sampah modern.
“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Pemerintah juga aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah,” ungkap Azri.
Meski demikian, ia mengingatkan keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah. Edukasi kepada masyarakat, penguatan fasilitas pendukung seperti bank sampah, penyediaan armada pengangkut, hingga penerapan penghargaan dan sanksi secara konsisten dinilai menjadi kunci agar budaya memilah sampah dapat terbentuk secara berkelanjutan.













