kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Duga Lakukan Pelanggaran, DPRD Desak Pemkot Makassar Evaluasi GMTD

Duga Lakukan Pelanggaran, DPRD Desak Pemkot Makassar Evaluasi GMTD
Suasana Kantor Pemasangan Perumahan Green River View GMTD (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak evaluasi menyeluruh terhadap penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta tata ruang kawasan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Tanjung Bunga.

Desakan itu mengemuka saat Komisi A dan Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Perumahan Green River View sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) beberapa waktu lalu

Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai pengembangan kawasan GMTD memunculkan sejumlah persoalan yang harus segera dituntaskan, mulai dari kepatuhan penyerahan PSU, penyediaan fasilitas umum, hingga kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan awal.

“Pada prinsipnya GMTD itu diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata. Kesepakatan awal menghendaki sekitar 70 persen wilayah tersebut menjadi kawasan tourism, tetapi yang kita lihat sekarang sudah tidak sesuai dengan kesepakatan itu,” kata Ray, Sabtu (25/07).

Ia mengungkapkan, dari sekitar 50 klaster yang telah dibangun di kawasan GMTD, baru sekitar tujuh klaster yang telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan rendahnya kepatuhan pengembang terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan.

“Kurang lebih ada 50 klaster, tetapi baru sekitar tujuh yang menyerahkan PSU. Ini tentu menjadi catatan serius dan harus dievaluasi,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti minimnya fasilitas umum di sejumlah kawasan perumahan, seperti sarana ibadah dan fasilitas dasar lain yang dibutuhkan masyarakat. Persoalan distribusi air bersih juga menjadi perhatian karena dinilai berdampak pada pasokan air baku Kota Makassar.

“Kami menyarankan GMTD mengelola airnya sendiri agar tidak membebani kapasitas air baku Kota Makassar. Jangan sampai pembangunan klaster baru justru mengurangi distribusi air bagi masyarakat di wilayah lain,” jelas Ray.

Dalam sidak tersebut, DPRD juga mempertanyakan status sejumlah lahan strategis di jalur Tanjung Bunga yang dinilai semestinya dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum atau ruang terbuka hijau, bukan kawasan perumahan.

Ray mengatakan DPRD akan menelusuri sejarah dan dasar hukum penguasaan lahan, termasuk meminta pengembang menyerahkan dokumen master plan yang hingga kini disebut belum diterima pemerintah kota.

“Master plan itu harus dimiliki pemerintah kota agar kita mengetahui grand design kawasan ini, apakah sudah sesuai dengan tata ruang dan peraturan daerah atau tidak,” katanya.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan pembangunan berada di atas lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum atau melanggar ketentuan tata ruang, maka pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti melanggar dan historinya jelas, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Semua pembangunan di Kota Makassar harus sesuai dengan aturan yang telah disepakati,” tukas Ray.

error: Content is protected !!