KabarMakassar.com — Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) kembali menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jeneponto.
Sorotan tajam ini disampaikan usai LPM menggelar aksi unjuk rasa yang berlanjut pada sesi audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan hasil audiensi, LPM mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah kewajiban penting yang seharusnya dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan, namun diduga belum dijalankan secara optimal di lapangan.
Salah satu temuan mendasar yang disoroti adalah terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan oleh pihak LPM, sarana IPAL tersebut diduga kuat tidak beroperasi di sedikitnya delapan Puskesmas.
Menurut LPM, keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap bangunan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dioperasikan secara berkala.
Hal ini untuk memastikan limbah cair medis hasil pelayanan kesehatan diolah sesuai standar ketat sebelum dibuang ke lingkungan. Apabila IPAL tidak berfungsi, maka tujuan perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sekitar berpotensi terancam.
Selain persoalan operasional IPAL, LPM juga membeberkan sejumlah temuan mengejutkan lainnya di beberapa pusat kesehatan masyarakat diantaranya satu Puskesmas dengan bangunan baru yang diduga kuat masih menggunakan unit IPAL bekas, pasokan air bersih di UPT Puskesmas Tolo diduga tidak mengalir padahal, pada tahun Anggaran 2024 lalu terdapat alokasi pekerjaan rehabilitasi pengeboran air dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp99.000.000.
Berdasarkan data penelusuran yang dihimpun, seluruh Puskesmas di Kabupaten Jeneponto diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). LPM mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan verifikasi faktual atas pemenuhan persyaratan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Agung Setiawan, selaku Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), menegaskan bahwa rangkaian hasil audiensi ini menjadi bukti nyata perlunya evaluasi mendasar dan serius terhadap tata kelola fasilitas kesehatan di Jeneponto.
“Audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan membuka banyak persoalan yang harus segera dibenahi. Banyak kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, namun berdasarkan hasil pemantauan kami diduga belum berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari IPAL yang tidak beroperasi, dugaan penggunaan IPAL bekas pada bangunan baru, persoalan air bersih, hingga aspek keselamatan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Agung Setiawan saat menggelar audiens di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup pada Kamis (24/7)
Atas rentetan temuan tersebut, LPM mendesak instansi terkait mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit teknis dan administratif secara menyeluruh terhadap seluruh Puskesmas di Kabupaten Jeneponto.
Langkah audit ini dinilai sangat mendesak guna memastikan seluruh regulasi yang diatur dalam undang-undang dipenuhi secara bertanggung jawab, sehingga hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan ramah lingkungan dapat terjamin sepenuhnya.













